25 radar bogor

Spanduk Liar Kembali Diamankan

DICOPOT PAKSA: Spanduk perumahan dicabut petugas Satpol PP Unit Kecamatan Kemang karena tak berizin.

KEMANG–Puluhan spanduk dan umbul-umbul yang terpasang di ruas Jalan Kemang–Parung, ditertibkan petugas Satpol PP Unit Kecamatan Kemang.

Selain tak berizin, merusak keindahan sehingga memberi kesan kumuh. Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Kemang, Hasan Soleh mengatakan, spanduk dan umbul-umbul ditertibkan petugas karena tidak memiliki izin dari pemerintah, baik tingkat Kecamatan maupun Kabupaten Bogor.

“Kalau spanduk dan umbul-umbul yang berizin, pasti sudah ada laporan kepada kami sebagai penegak peraturan daerah,” ujarnya kepada Radar Bogor kemarin (8/6).

Dari hasil penyisiran, petugas Satpol PP mengamankan puluhan umbul-umbul dan spanduk jenis iklan produk perusahaan. Terutama yang paling banyak yakni produk rokok berbagai macam jenis. Perusahaan yang memasang spanduk dan umbul-umbuk tersebut, akan dipanggil untuk mendatangi kecamatan agar bisa diambil lagi.

”Kalau tidak datang, spanduk dan umbul-umbul tersebut akan dimusnahkan. Kami juga akan melaporkan hasil penertiban ini ke Pemkab Bogor,” tegasnya.(rp2/b)