25 radar bogor

Kecolongan, THM dan Panti Pijat Buka Saat Ramadan

DIBUBARKAN: Anggota Satpol PP Kota Bogor membubarkan para pengunjung salah tempat biliar di bilangan Dramaga Kecamatan Bogor Barat.

BOGOR–Oknum pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor berulah. Mereka tidak mengindahkan imbauan Pemkot Bogor. Meski dilarang buka mulai Ramadan, beberapa THM dan panti pijat tetap beroperasi seperti biasa.

Tempat biliar yang berada di bilangan Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, salah satunya. Sejak diterbitkannya imbauan hingga saat ini masih ramai dikunjungi pelanggan. Fakta itu ditemukan saat razia THM yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor Rabu (7/6) malam.

“Sebetulnya kegiatan razia rutin di bulan Ramadan. Sesuai dengan surat keputusan (SK) wali kota bahwa tempat hiburan malam seperti biliar, karaoke, dan panti pijat sementara harus tutup dulu sampai nanti tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kota Bogor, Hermawan, seusai melakukan razia.

Selain tempat biliar, pihaknya juga terpaksa menutup paksa panti pijat di Jalan Semeru yang masih beroperasi. “Malam ini (kemarin, red) ditemukan panti pijat di Jalan Semeru. Yang kedua di tempat biliar di Jalan Dramaga. Kami mengambil tindakan untuk menutup,” katanya.

Hermawan mengatakan, SK wali kota soal larangan THM untuk tidak beroperasi memang banyak belum diketahui oleh pemilik THM. Untuk itu, dalam kegiatan razia tersebut pihaknya sembari melakukan sosialisasi. “Jadi, kami sosialisasikan langsung ke mereka, agar menghentikan usahanya sampai batas waktu yang ditentukan,” tukasnya.

Meski demikian, pihaknya belum memberikan sanksi pada THM-THM yang ditutup paksa. Namun jika dalam pengawasan selanjutnya THM masih tetap buka, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penyegelan.

“Sementara ini tidak kami sanksi dulu. Tapi, kalau saat nanti monitoring, kami temukan lagi tempat yang sudah diberi tahu tapi masih buka, akan diberikan sanksi, mungkin juga akan disegel,” tandasnya.(rp1/c)