25 radar bogor

Waspadai Daging Celeng

SIDAK: Petugas Polsek Citeureup melakukan sidak penjualan sembako dan daging di Pasar Citeureup, kemarin.

CITEUREUP–Setelah penggerebekan penjualan daging celeng oleh Polres Bogor, Minggu (28/5). Kini, petugas Polsek Citeureup ikut melakukan pantau­an di pasar, kemarin. Operasi ini dipimpin Kanit Intelkam, AKP Agus Hidayat.

Operasi gabungan yang melibatkan anggota Sabhara, Intelkam, Bhabinkamb­tib­mas, Reskrim, dan Lantas ini untuk memastikan tak lagi ada penjualan daging celeng di pasaran.

“Kami lakukan pengecekan, karena khawatir pedagang babi kembali muncul,” ujar Agus kepada Radar Bogor kemarin.

Mereka menyesar penjual daging di pasar tradisional Citeureup. Operasi itu juga menyasar toko sembako dan sayur mayur. Ini untuk memastikan stok bahan makanan aman dan harga kebutuhan pokok tetap stabil.

“Khususnya masuk bulan Ramadan dan mendekati Idul Fitri ini, kami cegah spekulan yang membuat harga melam­bung,” terangnya. Operasi ini, sambu­ngnya, sudah dilakukan sejak minggu pertama Ramadan hingga seminggu sebelum Idul Fitri.

Tindakan ini dianggap cukup beralasan, lantaran temuan daging celeng di Pasar Citeureup bukan kali pertama terjadi. Setahun lalu, penjual dan produsen bakso daging celeng pernah diringkus Polsek Citeureup.

“Pelakunya orang itu juga,” ujar Sulaiman, pedagang daging di Pasar Citeu­reup 1, kepada Radar Bogor kemarin (6/6). Sementara itu, Kapolsek Citeureup, Kompol Tri Suhartanto menerangkan, operasi ini ditujukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

Polisi ikut terlibat memantau perkem­bangan harga sembako dan penjualan daging. Ini untuk mengantisipasi penimbunan barang dan penjualan daging babi, serta menjaga kamtibmas di masyarakat.

“Kami tugaskan Piket Pawas, Kanit Intelkam beserta anggotanya dan Bhabinkamtibmas untuk setiap hari selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri melakukan patroli ke pasar tradisional,” ujarnya.

Begitu juga tempat-tempat yang digunakan masyarakat untuk melakukan jual beli kebutuhan selama Ramadan. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada pedagang nakal yang menjual barang haram.(azi/c)