25 radar bogor

Pemerintah Mulai Sosialisasi Fatwa Bermedsos

Ilustrasi sosial media
Ilustrasi sosial media

JAKARTA-Pemerintah langsung menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait panduan bermedia sosial. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan, pihaknya akan membantu menyosialisasikan fatwa tersebut kepada khalayak umum.

“Ini sangat penting untuk diketahui masyarakat luas, khususnya para pengguna internet atau netizen. Kami akan sosialisasi. Kami tadi malam sudah membuat infografisnya, apa saja yang tidak boleh dilakukan,” kata Rudiantara di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6).

Rudiantara berharap fatwa MUI ini bisa diketahui secara luas oleh masyarakat. Dengan begitu, masyarakat pun bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Kan fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menyikapi kondisi hiruk pikuknya medsos,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Haram pula bagi umat muslim yang menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Umat muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan, dan atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan pujian atas fatwa tersebut. Setnov mengatakan, respons atas dinamika sosial yang ditunjukkan MUI memberi pesan positif bagi kehidupan sosial-kemasyarakatan. “Khususnya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar dia dalam keterangan pers, Selasa (6/6).

Menurut Setnov, kelima fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan fatwa yang memang sesuai dengan prinsip, ajaran dan nilai yang dikandung oleh ajaran keagamaan, khususnya Islam.(ric/net)