25 radar bogor

Pembangunan Masjid Raya Tamansari Bermasalah

TUAI POLEMIK: Masjid Al Muttaqin lebih dinilai layak jadi masjid raya karena berada di lokasi strategis dan selalu dipadati jamaah saat salat.

TAMANSARI–Pembangunan Masjid Raya Tamansari, Kecamatan Tamansari, menuai masalah. Diduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pembangunan masjid senilai Rp2 miliar tersebut. Mulai dari pemindahan lokasi pembangunan yang dadakan, hingga tanda tangan persetujuan warga yang tidak lazim.

Informasi dan data yang diperoleh Radar Bogor, semua pihak menyetujui dan merekomendasikan Masjid Al Muttaqin sebagai masjid raya.

Surat kesepakatan bersama pada 2016 itu diteken MUI, DMI, ormas Islam, lembaga Islam, Pemerintah Kecamatan Tamansari, polsek, koramil, KUA, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Dalam kesepakatan bersama dinyatakan alasan penunjukan Masjid Al Muttaqin sebagai masjid raya karena lokasinya strategis. Berdekatan dengan kantor Kecamatan Tamansari, luas lahan memadai lebih dari 3.000 meter persegi dan memiliki historis karena merupakan masjid pertama yang ada di Tamansari, dibangun sejak 1800-an.

”Namun tiba-tiba tanpa sepengetahuan banyak pihak, Camat Tamansari Ahmad Sofyan diduga memindahkan bakal lokasi masjid raya ke Masjid Nurul Iman di Kampung Warung Loa, Desa Sukaluyu. Pada 25 April 2017 masyarakat berkirim surat pernyataan penolakan,” ujar tokoh pemuda Kecamatan Tamansari Lungguh Royani kepada Radar Bogor.

Selain itu, dalam aturan, minimal luas masjid 1.000 meter persegi. Tapi area Masjid Nurul Iman hanya 400 meter persegi. Bahkan diduga ada pemalsuan tanda tangan persetujuan lokasi baru. ”Setelah dikroscek, pada Februari 2017 yang tanda tangan wakil danramil. Padahal danramil masih ada,” katanya.

Kemudian pada April, dari pihak KUA yang tanda tangan ketua KUA baru, padahal waktu itu masih dijabat ketua KUA lama. ”Termasuk sejumlah kades, diminta tanda tangan tapi tak tahu untuk masjid besar. Maka kami akan adukan persoalan ini ke Pemkab Bogor,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Tamansari Ridwan membenarkan hal tersebut. Pembangunan masjid raya sempat berpolemik akibat pemindahan lokasi. Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya berperan sebagai fungsi akomodasi dan memfasilitasi warga dari sisi spiritualnya. ”Kami hanya mengakomodir apa yang menjadi keinginan warga. Dan memfasilitasi dengan Pemkab Bogor,” tukasnya.(all/c)