25 radar bogor

Doyan Hidup Mewah, Jualan Ekstasi

BUKTI: Berbagai jenis miras dan DVD porno disimpan di Mapolsek Cibinong, kemarin. (Sofyan/ Radar Bogor)

CIBINONG–Kendati sudah memakai penutup wajah, PLA hanya bisa tertunduk saat digelandang ke Mapolres Bogor bersama 16 tersangka kasus narkoba lainnya, kemarin (6/6).

Gadis berusia 28 tahun tersebut, menjadi salah satu pengedar ekstasi. Ia digerebek petugas bersama temannya saat berada di salah satu diskotek.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengungkapkan, 15 kasus sudah diungkap selama Maret hingga Juni 2017. Hasilnya, 17 pengedar diamankan di antaranya berinisial YH (23), FR (27), HE (30), RY (29), AY (26), NN (40), HH (50), DR (29), GS (20), ST (27), AR (32), MW (19), DA (32), MR (35), AN, AW, termasuk PLA.

“Dari jumlah kasus yang ada, terjadi penurunan, tapi kalau barang bukti narkoba yang diamankan meningkat signifikan. Seperti sabu-sabu, tahun lalu hanya 219 gram, tapi sekarang mencapai 276 gram,” ujar dia.

Sedangkan dari hasil pengungkapan barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 276,08 gram, ganja 747,71 gram, tembakau ganesha 95,75 gram, dan 100 butir ekstasi.
Polisi pun menyita empat senjata api lengkap dengan peluru yang diduga dipergunakan untuk mengancam pembeli dan dipersiapkan melawan polisi. “Ini menjadi perhatian kami dan menjadi tantangan petugas ke depan,” ujar dia.

Melihat kasus tersebut, pihaknya sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan tegas jika melawan saat operasi. “Saya perintahkan untuk tembak di tempat,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya menambahkan, PLA ditangkap di Jakarta saat berada di salah satu diskotek ilegal.

Lebih lanjut ia mengatakan, PLA sehari-hari hidup mewah dan tinggal di apartemen sehingga untuk memenuhi kebuthannya ia memilih berjualan narkoba karena tergiur keuntungan besar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung dia, gadis tersebut mengaku belum lama berjualan ekstasi. “Berdasarkan pengakuan, ia men­dapatkan dengan harga Rp550 ribu dan dijual di pasaran dengan harga mulai dari Rp650 ribu,” ujar dia.

Sedangkan, pasokan barang ia peroleh dari jaringan Asia Tenggara. “Saat ini masih kami dalami, ngakunya baru pertama kali berjualan ekstasi,” ujar dia.
Para pelaku, ia menegaskan dijerat dengan Pasal 111 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api dijerat dengan Undang-undang Darurat.(ded/c)