25 radar bogor

Belanja di PKL Terancam Denda Rp2 Juta

Barisan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Universitas Pakuan (Nelvi/Radar Bogor)

BOGOR–Bagi warga Kota Hujan yang doyan berbelanja di pedagang kaki lima (PKL) patut waswas. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini sedang menggodok aturan bagi PKL dan konsumennya. Nantinya, bagi konsumen PKL yang ketahuan berbelanja di daerah zona merah PKL (zona terlarang) akan dikenakan denda Rp2 juta.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor, Anas S Rasmana mengatakan, jika biasanya yang ditindak pedagangnya, kali ini adalah pembelinya. Karena itu, pihaknya akan mengusulkan untuk dilakukan zoning PKL pada Perda Penataan PKL. “Jadi, ke depan, pembeli yang berbelanja di zona terlarang akan dikenakan denda sebesar Rp2 juta atau kurungan satu bulan,” tegasnya.

Namun, rupanya, perda tersebut baru bisa dirumuskan setelah Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) rampung. “Zoning PKL di perda, ada yang diperbolehkan berdagang ada yang dilarang. Tapi, perda itu baru bisa turun setelah perda RTRW selesai, jadi tergantung zoningnya dulu,” tandasnya.

Selain itu, demi menghidupkan koperasi dan UKM di Kota Bogor, tahun depan setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bakal diwajibkan untuk berbelanja makanan dan ATK di koperasi dan UKM.

Wacana ini, kata Anas, sudah mendapat persetujuan dari Wali Kota Bogor, Bima Arya. Menurutnya, tahun depan pemkot akan mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) mengenai persoalan tersebut. “Akan ada perwali yang mewajibkan SKPD berbelanja makanan dan ATK, minimal 20 persen ke koperasi dan UKM. Saya mau launching mudah-mudahan tahun depan. Soalnya kan perlu pengkajian hukum dulu,” jelasnya.

Maka, jika pada 2018 SKPD belum menaati perwali tersebut, akan menjadi temuan dari inspektorat mengenai dana yang wajib dikeluarkan 20 persen ke koperasi dan UKM. “Jadi, 2019 akan ada temuan inspektorat kalau tidak membelanjakan 20 persen. Ya, biar maju koperasi dan UKM Kota Bogor,” tukasnya.

Sementara, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, akan ada beberapa titik penataan pusat jajanan di Kota Bogor. Di antaranya di Sukasari, Jalan Heulang, dan Jalan Pajajaran. Menurutnya, hal teresbut dilakukan untuk memajukan UKM di Kota Bogor. “Sinergi pembiayaan harus ada APBD, bank, untuk membina UMKM tak cukup hanya pelatihan tapi juga permodalan,” ucap Bima.(rp1/c)