25 radar bogor

Anggota Dewan Bolos Massal, Panen Kritik

(Kelik/ Radar Bogor) LENGANG: Dua puluh satu kursi anggota DPRD dibiarkan kosong saat Sidang Paripurna Istimewa sekaligus memperingati Hari Jadi ke-535 Bogor, Sabtu (03/06).

CIBINONG–Kosongnya sejumlah kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Bogor saat Sidang Paripurna Istimewa sekaligus memperingati Hari Jadi ke-535 Bogor, Sabtu (03/06), menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pantauan Radar Bogor di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, dari 50 anggota, 21 orang tak hadir. Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan, kehadiran anggota dewan dalam setiap rapat termasuk sidang paripurna adalah agenda yang sifatnya wajib.

Dari segi refresentasi politik, kata dia, kehadiran anggota dewan dalam setiap agenda sidang merupakan wujud keterwa­kilan masyarakat dalam lembaga politik. Terutama, dalam memperjuangkan aspirasinya. Selain itu, juga dari sisi pendekatan fasilitas keuangan.

“Seorang anggota DPRD selama ini mendapatkan tunjangan uang paket dan tunjangan perumahan yang jumlahnya lumayan besar. Nah ini dimaksudkan agar mereka maksimal menghadiri persidangan. Apalagi, Paripurna Istimewa Hari Jadi Bogor,” cetusnya.

Oleh karenanya, seorang anggota DPRD jika enam kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan, maka Badan Kehormatan Dewan (BKD) harus segera melakukan persidangan dan menetapkan pemberhentian yang bersangkutan untuk diteruskan kepada pimpinan agar diajukan PAW oleh partainya. “Seorang anggota baru boleh tidak hadir jika sudah mendapatkan izin yang rasional dan dapat diterima pimpinan,” ujarnya.

Sebaliknya, BKD tidak boleh diam dengan kinerja dan kemalasan anggota DPRD. Menurutnya, setiap anggota BKD harus bekerja secara profesional dan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan dalam tata tertib dewan.

“BKD itu adalah pengawas internal yang dibentuk dalam rangka menjaga kedisiplinan anggota. Bila BK tidak bekerja percuma saja dibentuk dan digaji. Saya kira semua sidang sifatnya wajib dihadiri. Kecuali ada kejadian luar biasa bagi anggota yang bersangkutan,” tuturnya.

Pengamat kebijakan publik, Yus Fitriadi mengklaim, ketidakhadiran wakil rakyat dalam sebuah agenda -terutama persida­ngan paripurna- merupakan barang yang tidak asing lagi didengar.

Apalagi menginjak Ramadan, sehingga dengan fenomena tersebut semakin mempertegas alibi pembenaran atas kemalasan anggota DPRD.

“Apa pun agenda sidangnya dan alasannya (selama bukan alasan yang darurat, red), bukan tidak etis, tapi kondisi tersebut menggambarkan mentalitas yang buruk dan sangat merugikan masyarakat dalam perspektif apa pun. Fenomena ini semakin mempertegas bahwa kehadiran mereka di parlemen hanya untuk mewakili dirinya dan kekuatan politiknya,” cetusnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi pun berjanji akan bertindak tegas terkait ketidakhadiran anggota dewan saat sidang paripurna tersebut. Politisi Golkar tersebut, akan meminta keterangan para ketua fraksi terkait masalah ketidakhadiran tersebut.

Ia bahkan mengklaim, untuk Fraksi Golkar-PAN hanya satu orang yang tidak hadir dari total seluruhnya 12 anggota. “Yang tidak hadir Permadi, tetapi sehari sebelum paripurna memang ada yang bilang ke saya izin tidak bisa ikut rapat paripurna, dan saya bilang koordinasikan sama ketua fraksi, termasuk Ketua Fraksi PDIP Pak Budi sudah izin ke saya,” ujarnya.

Selebihnya, tidak ada yang konfirmasi terkait dengan ketidakhadiran sejumlah anggota tersebut. “Nanti saya cek ke sekwan ada berapa anggota yang tidak ikut paripurna HJB. Mungkin sakit atau ada kegiatan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan,” tuturnya.

Sikap tegas tersebut dilakukan mengingat kegiatan tersebut merupakan acara sakral untuk menyambut HJB. “Nanti saya ingin tahu secara adminitrasi alasan tidak hadirnya seperti apa, biasanya ada surat izin melalui fraksi masing-masing,” tukasnya.(ded/c)