25 radar bogor

Judi Remi sambil Main Biliar

PARUNGPANJANG–Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Parungpanjang, berhasil menangkap dan mengamankan empat penjudi, kemarin (30/5).

Pelaku yakni UT (59), warga Kampung Cicalung RT 03/06, Desa Parungpanjang, JK (46), warga Kampung Cilangkap RT 01/02, Desa Lumpang, CRL (35) warga Kampung Cilangkap RT 02/03, Desa Lumpang dan UMR (33) warga Kampung Cilangkap RT 02/01, Desa Lumpang. Keempatnya berasal dari Kecamatan Parungpanjang.

Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Budi Santoso mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pelaku perjudian di tempat bermain biliar di Kampung Cilangkap RT 01/02, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang. Sekitar pukul 14.00 WIB, bersama enam anggotanya, Budi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

Pelaku berpura-pura bermain biliar. Tetapi dengan kartu remi dan membuat taruhan. Jika masing-masing dari mereka lebih dahulu menyelesaikan permainan, akan dibayar oleh peserta lainnya.

”Selain itu pemenang juga mendapat bayaran yang telah disepakati sebelumnya,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp341 ribu, dua perangkat kartu remi, bola biliar, dan stik.

”Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Keempat pelaku minimal akan terjerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (rp2/c)