25 radar bogor

Telat Langsung Disanksi

CIBINONG–Selama Ramadan, para pegawai negeri sipil (PNS) d i lingkungan Pemkab Bogor mendapatkan keringanan jam kerja. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptandar menjelaskan, kompensasi berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendaya gunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) No mor B/19/M. KT-02/2017 tertanggal 16 Mei 2017.

Menurutnya, para PNS masuk kerja lebih lambat dan pulang lebih cepat. Adang mengimbau, agar PNS Kabupaten Bogor dapat beradaptasi dan tidak menjadikan puasa sebagai alasan menurunnya etos kerja. “Tetap antisipasi dengan absensi digital. Jika telat maka akan ada sanksi sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Dadang Irfan menjelaskan, pengurangan jam kerja tersebut hanya berlaku selama Ramadan.

Dadang menerangkan, pegawai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan keluar pukul 15.00 WIB. Sedangkan, saat hari biasa, pegawai wajib hadir pukul 07.00-15.45 WIB. “Memang sudah setiap tahun aturanya begitu. Daerah hanya menyesuaikan saja dengan edaran Kemenpan RB,” ujar Dadang. Namun demikian, aturan pengu rangan jam kerja tersebut sedikit berbeda saat Jumat. Menurut nya, di hari tersebut pegawai masuk kerja jam 08.00 WIB tapi pulang seperti biasa tetap pukul 15.45 WIB.

Edaran itu, kata Dadang, berlaku juga untuk para menteri, sekretariat kabinet, kapolri, jaksa agung, panglima TNI, kepala lembaga pemerintahan, gubernur, bupati atau walikota.

“Kalau jam istirahat selama Ramadan mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB,” katanya.

Untuk cuti bersama, kata dia, masih menunggu edaran lagi dari Ke men pan RB, yang biasanya terbit satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.(ded/c)