25 radar bogor

Perwira TNI AU Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Helikopter

UNGKAP: Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memberikan keterangan terkait penanganan kasus pengadaan helikopter AW-101 yang diniai terlalu mahal, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).

JAKARTA–Aroma korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 akhirnya terungkap. Penyelidikan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menyebut telah terjadi indikasi penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) senilai Rp738 miliar tahun anggaran 2016 tersebut. Akibatnya, negara dirugikan Rp220 miliar.

Dugaan rasuah itu diungkapkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, kemarin (26/5). Selain membeber kerugian negara, jajaran Pom TNI juga menetapkan tiga orang tersangka dari satuan TNI Angkatan Udara (AU). Dua di antaranya merupakan perwira, yakni Marsekal Madya (Marsma) FA dan Letnan Kolonel (Letkol) (Adm) WW. Sementara satu lainnya adalah seorang bintara tinggi, yakni Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS.

“Dari hasil penyelidikan Pom TNI ditemukan potensi kerugian negara Rp220 miliar dengan basis perhitungan Rp13 ribu per satu USD,” kata Gatot usai berkoordinasi dengan pimpinan KPK di Jakarta. Selama penyelidikan tiga bulan sejak akhir Januari–April itu, Puspom TNI dibantu Puspom TNI AU telah memeriksa enam saksi dari unsur militer dan tujuh saksi dari sipil. TNI juga menyita uang Rp139 miliar di rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri sebagai penyedia barang.

“Saya yakin uang tunai yang disita akan bertambah, tapi yang sudah berhasil diamankan pemblokiran Rp139 miliar,” tegasnya. Gatot menjelaskan, Marsma FA merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan yang sempat diprotes Presiden Joko Widodo karena dinilai terlalu mahal tersebut. Sedangkan, Letkol WW merupakan pemegang uang kas. Sementara Pelda SS bertugas menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Penyidikan kasus ini, kata Gatot, dilakukan setelah TNI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keungan (BPK), serta Pusat Pengkajian dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain tiga anggota TNI aktif, penelusuran indikasi korupsi juga menyeret tiga orang swasta. Gatot mengatakan, para tersangka dari unsur militer akan ditangani Puspom TNI. Sementara tiga orang lain yang berasal dari swasta akan ditangani KPK.

Sebagai catatan, helikopter AW-101 sempat mengundang perhatian Jokowi lantaran spesifikasi kelas VVIP dinilai tidak sesuai dengan anggaran belanja yang dikeluarkan. Jokowi pun memerintahkan Panglima TNI untuk menelusuri kejanggalan tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, pihaknya akan segera menetapkan tiga orang swasta yang dimaksud sebagai tersangka. KPK-TNI terus berkoordinasi dan bekerja sama menangani kasus itu. “Hari ini sudah dilakukan penyelidikan. Mudah-mudahan tidak lama dilakukan penyidikan sehingga dalam waktu tidak terlalu lama bisa berjalan bersama, tapi kita sepakat TNI akan dilakukan di peradilan militer kemudian swasta di tipikor biasa,” ucapnya.

Berdasar pengumpulan fakta dan data dari pemeriksaan sejumlah saksi, Agus mengindikasikan tersangka dari unsur sipil merupakan penyedia barang dan jasa pengadaan helikopter angkut tersebut.(tyo)