25 radar bogor

PEMBALAKAN LIAR UNTUK BANGUN RUKO

BOGOR–Aksi pembalakan liar atau penebangan liar (ilegal logging) tiga pohon mahoni dan tiga pohon palem di Jalan Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, mulai mendapat titik terang. Pelaku diduga adalah pemilik ruko yang bangunannya tak
jauh dari lokasi. Wali Kota Bogor Bima Arya menduga, penebangan dilakukan agar tidak menghalangi akses keluar masuk ketika bangunan yang sudah setengah jadi itu sudah rampung. “Pelaku bisa dikenakan denda Rp50 juta jika melihat dari Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Namun, bisa juga masuk pada pasal ilegal logging dengan tindak pidana,” ujar Bima Arya ketika mengecek kondisi pohon yang ditebang.

 

Suami Yane Ardian itu menilai, penebangan pohon dilakukan untuk keperluan membangun ruko. Padahal, ruko dan tanahnya pun belum mendapatkan izin dari pemkot. Untuk itu, Pemkot Bogor akan   terus berkoordiansi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. “Ini kejadian yang sangat buruk dan sangat menyedihkan, karena untuk menebang satu pohon saja harus mendapatkan izin. Apalagi pohon-pohon itu sudah berusia puluhan tahun,”tegasnya.

Senada, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menilai, penebangan pohon yang berusia 40 tahun itu sengaja dilakukan untuk menentukan siteplan bangunan. “Padahal, siteplan bangunan seharusnya sebisa mungkin mengikuti kondisi lingkungan yang ada,” ucapnya.

Dia pun tak menjamin proses perizinan bangunan yang berdiri di atas lahan sekitar 15 meter x 7 meter itu bakal berjalan lancar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.

Padahal, jika saja pemilik ruko melakukan segala proses sesuai prosedur, Usmar meyakini pemkot akan memberikan pelayanan terbaik. “Karena kalau menempuh prosedur yang ada, kami akan memberikan rekomendasi terbaik untuk perizinan investasi di Kota Bogor. Kita mengha rapkan investasi, karena kita membutuhkan lapangan kerja dan sebagainya. Tapi juga jangan melanggar peraturan daerah lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan Pemanfaatan Ruang pada DPMPTSP, Rudy Mashudi menjelaskan, bangunan setengah jadi itu kini sedang dalam tahapan pembahasan siteplan. Tahap ini, menurutnya, bagian terakhir yang diurus di kantornya sebelum mengeluar kan izin mendirikan bangunan (IMB). “Proses sekarang masih pembahasan siteplan. Kalau sudah pembahasan siteplan langsung IMB. Kalau tahap proses izin peruntukan penggu naan tanah (IPPT) sudah lama dilalui,” jelasnya ketika dikonfirmasi.

Untuk merampungkan proses siteplan, menurutnya, perlu ada persetujuan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Menurutnya, DPMPTSP harus menerima rekomendasi dari dinas teknis untuk meram pungkan siteplan bangunan tersebut. “Kalau di kami rekomen dasi-rekomendasinya dari dinas teknis. Seperti apa, kalau dari perhubungan, misalnya terkait Amdalalin. Dari PUPR jalan masuk dan drainase, kemudian dari pertamanan juga,” terang Rudy.(cr3/c)