25 radar bogor

Melawan, Tembak di Tempat!

BOGOR–Maraknya pesan berantai di media sosial tentang kebrutalan dan ancaman geng motor, di antaranya di sekitar Stadion Pakansari, membuat resah masyarakat Bogor. Menanggapi kasus tersebut, membuat Polres Bogor terus meningkatkan pengawasan. Namun, Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menegaskan jika kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, pesan tersebut sengaja disebar pihak tak bertanggung jawab untuk meresahkan masyarakat. “Saya tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang melakukan kekerasan, dan jika perlu tembak di tempat kalau melawan dan melarikan diri,” tegasnya. Dirinya berharap, selama Ramadan, masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk. “Jangan mengganggu dan saling hormati, bukan diisi hal-hal
negatif, baik geng motor dan trek-trekan,” tukasnya. Sementara itu, jelang Ramadan, Polres Bogor pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan Sahur on The Road
(SOTR) untuk meminimalisasi munculnya berbagai hal negatif. AKBP Andi M Dicky menambahkan, tidak melarang SOTR yang bertujuan amal seperti membagikan makanan pada tempatnya, tapi bukan di jalanan. Sebab, saat di jalanan dapat mengancam diri sendiri. Ia menyarankan, agar warga yang memiliki niat baik untuk berbagi diserahkan langsung ke rumah yatim piatu atau jompo. “Di jalanan itu kontraproduktif, tidak ada orang di jalanan akhirnya hanya berkumpul dan rawan tawuran maupun nyampah. Misal, SOTR yang dibagikan 10 kotak, tapi nongkrongnya tengah malam sampai subuh. Kita larang juga nanti jika seperti itu,” ujar dia. Selain lebih aman, mendapat pahala karena setelah beramal,
kegiatan dilanjut salat Subuh. Dirinya juga tak segan untuk membubarkan dan memeriksa masyarakat yang berkumpul, konvoi, dan terlebih membawa senjata tajam akan diamankan. Selain itu, dirinya mengimbau kelompok warga untuk tak melakukan aksi sweeping. “Silakan informasikan jika ada informasi, misal, pak di sana ada minuman keras dan itu dapat mencegah konflik,” katanya. Dirinya menyatakan, sweeping dilakukan sesuai tupoksi dan hanya dilakukan aparat yang berwenang yakni kepolisian maupun Pemkab Bogor melalui Satpol PP Kabupaten Bogor. “Jika masih tetap melakukan itu bisa diancam pidana. Sebab, aparat saja dilindungi undang-undang dan dilengkapi surat perintah, tidak bisa semena-mena,” paparnya.(ded/c)