25 radar bogor

Sepakat Revitalisasi Blok F Libatkan Pedagang

BOGOR–Perselisihan antara pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang dengan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) terkait revitalisasi Blok F mulai mendapat titik terang. Hal tersebut terealisasi setelah bertemunya kedua belah pihak di kantor PD-PPJ Jalan Pajajaran, kemarin (23/5).

Kuasa hukum pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang, Edi Prayitno mengatakan, dalam pertemuan tersebut menghasilkan tujuh butir kesepakatan. Beberapa hal yang disepakati tersebut merupakan tuntutan pedagang yang disampaikan pada PD-PPJ. “Ada beberapa poin yang disepakati PD-PPJ, pada prinsipnya mereka menerima revitalisasi,” jelasnya kemarin.

Salah satu kesepakatan tersebut yaitu terkait zoning komoditas setelah Blok F Pasar Kebon Kembang direvitalisasi. Permasalahan yang sebelumnya didengungkan begitu kencang itu kini mulai disepakati oleh pedagang. “Intinya, zoning ini ketentuan Peraturan Presiden (Perpres). Ternyata memang, menurut Perpres, pasar saat ini harus memberlakukan zoning. Namun, penentuan zoning harus disepakati oleh pedagang. Susunan produk apanya harus berdasarkan persetujuan pedagang,” terangnya.

Tak hanya zoning yang menurutnya harus berdasarkan persetujuan pedagang. Site plan-nya juga harus berdasarkan persetujuan pedagang. Maka, menurutnya, dalam waktu dekat investor Blok F, PT Mulyagiri KSO Maya Saribakti Utama akan melakukan sosialisasi mengenai site plan kepada para pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang. “Menurut informasi akan ada sosialisasi mengenai site plan dari investor. Dipastikan kami akan hadir. Sepanjang sesuai dengan keinginan pedagang,” kata Edi.

Sementara itu, Direktur Utama PD- PPJ, Andri Latif bisa bernapas lega atas sejalannya keinginan pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang dengan PD-PPJ. Ia mengatakan, kegiatan revitalisasi mendatang akan dikawal secara bersama-sama para pedagang. “Alhamdulillah lancar, pedagang sepakat bahwa selanjutnya pembangunan Blok F akan dikawal bersama antara PD-PPJ dan para pedagang,” tandasnya.(cr3/c)