25 radar bogor

Pemkab Siapkan Satgas Patroli THM

CIBINONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan aturan operasional bagi para pengelola hotel, kafe, sanggar tari, dan tempat hiburan malam (THM). Selama Ramadan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 301/546-pol pp, pengelola usaha tersebut sama sekali tidak boleh beraktivitas.

Kabid Penegakan Perundang- undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menegaskan, tidak ada lagi pengelola hotel, kafe, sanggar tari dan THM yang membuka tempat usahanya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan kepada para pemilik restoran, rumah makan, dan warung untuk tidak melakukan kegiatan berniaganya sejak pagi dan siang hari.

“Mereka baru dapat berjualan mulai pukul 16.00-21.00 WIB, dan jelang waktu sahur pukul 02.00-04.00 WIB. Sedangkan, untuk THM baru boleh beroperasional kembali satu minggu setelah Lebaran,” ujar Agus kepada Radar Bogor, kemarin (23/5).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat poin bagi pegawai hotel dan restoran selama Ramadan untuk mengenakan pakaian muslim. “Kami akan melakukan patroli setiap saat dan melakukan penertiban jika tidak melaksanakan surat edaran,” tegasnya.

Camat Cisarua Bayu Rahma- wanto menjelaskan, akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku pengusaha hotel, kafe, sanggar tari, dan THM. Untuk pengawasan, Bayu menegaskan pihaknya akan membentuk Satgas Muspika Cisarua bersama elemen masyarakat.

Sementara itu, Camat Parung Daswara Sulanjana pun akan melakukan pengawasan terkait dengan tempat yang wajib tutup selama Ramadan.(ded/c)