25 radar bogor

DIKIRA TEMPAT FITNESS

DIAMANKAN: Polisi mengamankan 141 orang yang diduga mengikuti pesta seks kaum gay. Sepuluh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari pemilik tempat usaha, pegawai, penari striptis hingga tamu.

Sekilas, tak ada yang menyangka jika ruko bernomor 15-16 di Lokan Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ini merupakan ‘basecamp’ kaum gay. Sebab, sejak beroperasi dua tahun lalu, warga sekitar hanya tahu jika ruko bercat cokelat tersebut adalah tempat fitness biasa. Wajar, mereka kaget ketika jajaran Polres Jakarta Utara melakukan penggerebekan Minggu malam (21/5).

Petugas sekuriti Maman mengatakan, ruko tersebut selalu ramai setiap malam akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu. Para tamu yang datang juga tidak ada wanita, semuanya adalah pria. “Memang selalu ramai setiap akhir pekan, dan kalau pagi siang malah jarang,” ujar Maman kepada JawaPos.com (Grup Radar Bogor), kemarin (22/5).

Maman mengaku sama sekali tidak menaruh curiga ke ruko tersebut. Padahal, dia adalah petugas keamanan yang menjaga di kawasan sekitar ruko tiga lantai ini. Pasalnya, ruko dengan warna cokelat tersebut adalah tempat fitness dan spa. “Soalnya, izin tempatnya cuma tempat fitness dan spa, jadi, saya mengira emang orang-orang itu buat olahraga,” katanya.

Dia mengaku, selama dua tahun beoperasi tak menaruh curiga apa pun. Saban hari, tempat fitness ramai dikunjungi para lelaki maupun kaum hawa. “Kayak biasa aja, tahunya mereka mau olahraga,” jelas dia.

Hanya, Maman memang mencium gelagat aneh jelang jam tutup tempat fitness. Kata dia, banyak pria yang justru ramai menyambangi tempat ini. “Tiap malem banyak cowok ngumpul. Biasanya kan (makin malam) sepi, soalnya mau tutup,” beber Maman.

Terkait penggerebekan, Maman bercerita bahwa polisi datang ke TKP sektiar pukul 20.00. Ketika itu, lanjut dia, suasana tempat fitness memang tengah ramai. Terbukti, parkiran kendaraan para tamu sempat penuh.

Pantauan di lokasi siang kemarin (22/5), ruko tersebut telah dipasangi garis polisi. Total ada sekitar 37 motor dan satu mobil yang diduga milik peserta pesta haram tersebut. Tempat fitness dan spa ternyata dijadikan modus untuk melakukan pesta seks antara sesama jenis. Salah satu buktinya di ruko tiga lantai dengan warna cokelat, yang saat ini dipasangi garis polisi.

Untuk diketahui, akhir 2016 lalu, publik juga dihebohkan dengan praktik prostitusi gay, lewat jejaring sosial dengan akun Brondong Bogor. Ratusan kucing (sebutan PSK laki-laki) yang notabene masih ABG menjadi koleksi akun tersebut. AR, sang germo, memanfaatkan situs jejaring sosial untuk mengeksploitasi anak-anak di bawah umur.

Polri mengungkap jaringan AR di kawasan Cipayung, Megamendung, Puncak, Bogor. Dalam wawancara dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), AR mengaku bertindak sebagai manajemen dari total 99 anak-anak pria yang ia tawarkan kepada penyuka sesama jenis. AR telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Di tempat terpisah, psikolog dan praktisi pendampingan anak Seto Mulyadi mengatakan, yang dilawan oleh polisi adalah pesta seksnya. Menurutnya, dari segi agama, pesta seperti itu dilarang. Baik yang dilakukan penyuka sama jenis maupun lawan jenis.

Supaya tidak membudaya, perlu ada upaya bersama melindungi keluarga supaya tidak terjerumus dalam LGBT. ’’Cara paling mudah, tidak sekadar melarang anak pacaran,’’ jelasnya.

Melarang anak pacaran, jika tanpa ada edukasi yang baik, bisa memicu perilaku suka sesama jenis. Menurut dia, pacaran boleh saja, asal dengan pengawasan. Selain itu juga dibekali dengan norma-norma yang positif.

Cara lain menghalau pengaruh LGBT adalah bisa dengan seni budaya. Misalnya, melalui tari yang isinya ada perempuan dan laki-laki. Pada intinya, keluarga harus bisa menanamkan pemahaman bahwa kehidupan yang normal itu menyukai lawan jenis. Bukan menyukai sesama jenis.

Sementara itu, penggerebekan tersebut mengundang reaksi para kelompok lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT). Sejumlah aktivis pembela LGBT menyesalkan tindakan kepolisian yang menggerebek para pengunjung di lokasi tersebut dengan cara tak manusiawi.

Para aktivis LGBT menilai penangkapan ini atas dugaan ‘prostitusi gay’, padahal tak ada kebijakan yang mengatur dan melarang tentang prostitusi gay. Korban diamankan dengan menyita seluruh barang milik korban untuk dijadikan alat bukti. Korban dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 4/2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang Penyedia Usaha Pornografi.

“Korban digerebek, ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi. Para korban diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian setempat dengan memotret para korban dalam kondisi tidak berbusana dan menyebarkan foto hingga viral,” kata aktivis Pendiri GAYA NUSANTARA, Dede Oetomo.

Dede menilai, cara-cara penangkapan seperti itu menjadi catatan buruk bagi kelompok minoritas gender seksual lainnya. Dede mengecam tindakan polisi dengan cara- cara kekerasan. Semestinya, kata dia, berbagai foto-foto dan data di lokasi itu tidak disebarkan hingga menjadi viral. Sebab, menurutnya, ada satu hak yang diusung dan dilupakan yaitu hak memeroleh kenikmatan.
“Ini satu hak yang terlupakan yakni hak atas kenikmatan. Dalam perbuatan seks, prinsipnya adalah saling kesepakatan. Dalam hal ini, Indonesia sedang tergelincir makin dalam ke dalam pandangan sexphobics, yang sebelumnya biasa-biasa saja,” tukasnya.
Dede juga menyesalkan terjadinya aktivitas penggerebekan oleh polisi. Kecuali jika ada pemaksaan dalam pesta tersebut, atau pemerasan dalam transaksi. Dede justru menilai polisi kurang antusias dalam mengusut perkara pencabulan. “Harusnya tidak usah juga, tidak usah digerebek. Kecuali ada pemaksaan. Polisi cenderung kurang antusias mengusut perkara perkosaan,” tegasnya.

Hal serupa juga diungkapkan Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual yang mengecam keras tindakan sewenang-wenang kepolisian saat menggerebek Altantis Gym & Sauna.

Anggota koalisi yang juga Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan, kesewenang-wenangan tampak ketika pengunjung Atlantis digerebek, ditangkap, dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dalam keadaan tanpa busana dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota.

Selain itu, lanjutnya, mereka dikonsentrasikan menjadi dua kelompok terpisah antara pengunjung dan staf sauna, yang berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian. “Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang- wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban,” ujar Ricky.

Menurut dia, penangkapan itu adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya. Karena bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Advokasi Untuk Tindak Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas Gender & Seksual, mengecam tindakan sewenang- wenang tersebut dan meminta kepolisian tidak menyebarkan data pribadi korban. “Karena ini adalah bentuk ancaman keamanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga negara,” tegasnya. Ia juga meminta agar masyarakat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah kepada korban. Bila korban dinyatakan tidak bersalah untuk segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.(wan/jun/dod/ ang/elf/dna/cr1/cr2)