25 radar bogor

Tempat Usaha WNA Bodong

TAK BERIZIN: Petugas memasang segel di salah satu salon milik WNA asal Timur Tengah.

CISARUA–Keberadaan warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah di kawasan Puncak, Cisarua, membuat sejumlah warga dan pemerintah daerah geram. Hal ini bukan karena WNA tersebut berbuat keributan, tetapi kerap kali melanggar aturan. Salah satunya membuka tempat usaha tanpa izin alias bodong.

Pantauan Radar Bogor, berjejer bangunan usaha milik WNA asal Timur Tengah di Puncak, terutama di Desa Ciburial, Kecamatan Cisarua. Dari pengamatan, bangunan-bangunan berupa warung kelontong hingga potong rambut tersebut memang melanggar, seperti garis sepadan jalan.

Tidak hanya itu, beberapa warga juga mengaku jika banyak WNA yang kerap kali mabuk- mabukan. “Semenjak dibongkar yang di Jalan Raya Puncak, sekarang pindah ke sini (Desa Ciburial, red),” kata Nanang Mulyana (34), warga RT 02/01 Desa Ciburial.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor Asep Sukmana juga membenarkan jika beberapa bangunan komersil milik WNA tersebut tidak mengantongi izin. Salah satunya salon yang ada di kawasan Warung Kaleng, Desa Tugu Utara. Petugas pun menyegelnya. “Bangunan- bangunan itu melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Selama aturan belum ditem- puh pemilik, segel yang di- pasang di pintu masuk usaha salon tidak boleh dicabut atau dirusak,” paparnya.

Asep menegaskan, sesuai dengan aturan di dalam Perda tersebut, apabila pemilik melanggar larangan yang terpasang dalam segel, pemilik akan dikenakan sanksi. “Sanksi baik administrasi maupun pidana,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyegelan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Imigrasi, aparat kepolisian, TNI dan dibantu unsur Muspika Cisarua, mengecek satu per satu legalitas tempat usaha yang berada di tiga lokasi, baik di Pasar Festival (Pafesta), wilayah Warung Kaleng serta Ciburial.

“Semua tempat usaha yang diduga milik warga negara asing (WNA) asal Tmur Tengah ini kami lakukan pendataan. Jika ditemukan belum memiliki legalitas perizinan, maka akan kami tindak tegas,” tu- kasnya.(all/c)