25 radar bogor

Polusi di Cibinong Lebihi Batas

TELITI: Tim DLH Kabupaten Bogor sedang memeriksa tingkat polusi udara hingga kebisingan di sekitar Kompleks Tegar Beriman, kemarin.

CIBINONG-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengkaji tingkat pencemaran udara di Kabupaten Bogor. Kawasan Cibinong Raya, menjadi tolak ukur tingkat polusi di Kabupaten Bogor.

Bahkan, seperti yang dilakukan UPT Laboratorium Lingkungan pada DLH yang sudah sepekan terakhir ini melakukan uji petik terkait dengan pemeriksaan polusi.

Kepala UPT Laboratorium Ling- kungan pada DLH, Desi Setiawati menjelaskan, tingkat pencemaran udara hingga kebisingan di pusat kawasan Cibinong Raya menjadi dasar untuk menentukan seberapa kronis polusi yang ada di Bumi Tegar Beriman.

Menurutnya, terdapat 24 titik yang dijadikan sampel polusi udara dan tingkat kebisingan di Kabupaten Bogor.

“Biasanya kami lakukan pemeriksaan kualitas udara mulai di Kecamatan Cileungsi, Klapanunggal, hingga Cibinong Raya (Cibinong, Babakanmadang, Bojonggede, Tajurhalang, Sukaraja, Citeureup),” ujar Desi kepada Radar Bogor, kemarin.

Lanjut ia menambahkan, pengujian yang dilakukan berdasarkan karakteristik seperti di wilayah yang terdapat banyak kawasan pemukiman warga, pasar, industri, hingga padatnya transportasi.

Saat ini fenomena yang terjadi seperti perubahan cuaca dan panas ekstrem yang terjadi di Kabupaten Bogor lebih diakibatkan adanya perubahan iklim global. Padahal, Bogor selama ini terkenal dengan udaranya yang sejuk.

Menurutnya, emisi dari kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar dalam pencemaran udara.

Untuk 2017 ini, kata Desi, pengambilan sampel telah memasuki hari ke tujuh. Namun, dia belum bisa memastikan ting- kat polusi udara maupun kebi- singan di Kabupaten Bogor. Menurutnya, memerlukan analisa dan pengkajian sebelum diserahkan hasilnya kepada DLH.

Berdasarkan data DLH Kabupaten Bogor, partikel debu di beberapa wilayah sudah melebihi ambang batas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 1998.

“Berdasarkan analisa data hasil pengujian kualitas udara 2016, partikel debu di atas ambang batas baku mutu. Kecamatan yang parah yakni Citeureup, Gunungputri, Kemang, Klapanunggal, Bojonggede dan terakhir Parungpanjang,” ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Pen- cemaran DLH Kabupaten Bogor Sugeng Suwandi.

Pengambilan titik sampel yang dilakukan DLH tersebut tidak di satu tempat saja. Semisal ber- dasarkan analisa data disebutkan di Kecamatan Citeureup, titik pengambilannya di dua tempat, yakni kawasan berikat CCIE Citeureup dan Pasar Citeureup. Dari kedua titik tersebut menunjukkan angka 376.38 µg/m3 untuk kawasan berikat, dan 396.35 µg/ m3 untuk di titik pasar.

Angka itu jauh di atas ambang batas baku utu yang dibenarkan. “Untuk partikel debu ini ambang batasnya hanya 230 hingga 260 µg/m3,” papar Sugeng.

Angka yang lebih tinggi lagi berada di kawasan Kecamatan Klapanunggal dan Parungpanjang yang mencapai 961.44 µg/ m3 di titik Jembatan Batas Banten.(ded/c)