25 radar bogor

Penggunaan Rokok Elektrik Diatur Perda

BOGOR–Aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Hujan belum sepenuhnya efektif. Masih ada beberapa area publik yang belum bebas dari asap rokok. Begitu juga dengan masifnya pengguna vape atau rokok elektronik. Karenanya, Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR di Kota Bogor.
“Nantinya dalam Perda KTR yang baru, penggunaan rokok elektrik dan shisha dikawasan KTR akan masuk dalam kategori pelanggaran KTR,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Bogor, Selasa (16/5). Sebelumnya, kata dia, ada beberapa kawasan yang tidak termasuk area KTR dan sekarang dipandang perlu untuk ditetapkan menjadi KTR. Misalnya, kawasan Taman Ekspresi dan Taman Sempur. Selain revisi Perda KTR, ada enam rancangan peraturan daerah (raperda) baru yang akan dituntaskan tahun ini. Antara lain, Raperda Bangunan, Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelenggaraan Undang-Undang (UU) Bencana, Raperda Cagar Budaya, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, serta Raperda Penyelenggaran Administrasi Kependudukan. Untuk Raperda Bangunan, Gedung dan IMB akan menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2015. Substansinya adalah mengatur perihal mekanisme dan tata cara pengacuan serta penertiban izin bangunan yang selama ini tidak berlaku. Selain itu, raperda tersebut mengatur apa yang disebut
dengan IMB bersyarat bagi bangunan tambahan dari bangunan utama, serta untuk mengakomodasi munculnya desain-desain model baru atau bangunan baru pada bangunanbangunan yang ada di Kota Bogor. “Contohnya, penggunaan peti kemas yang dijadikan tempat usaha kuliner. Perda akan lebih akomodatif bagi edukasi-edukasi di bidang arsitektur,” beber suami Yane Ardian tersebut. Sementara, untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang akan menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2007, bertujuan mengoptimalkan hasil pengelolaan barangbarang milik negara dengan mengatur ulang proses pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pemeliharaan pemindahtanganan sampai dengan pemusnahan atau penghapusan. “Di dalamnya mengatur jangka waktu sewa, pemakaian lahan milik pemda atau masyarakat dengan sistem build, operate, and transfer (BOT),” jelasnya. Waketum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan, Raperda UU Bencana diperlukan khusus oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai dasar hukum melakukan tindakan-tindakan cepat untuk penanggulangan bencana, secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu dan berjenjang hingga tahap pascabencana. Tak kalah penting juga, Raperda Cagar Budaya. Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemkot Bogor wajib berupaya untuk menetapkan dan melindungi bangunan tersebut sebagai cagar budaya. “Ke depan perda ini akan menjadi dasar hukum Pemkot Bogor untuk melindungi bangunan cagar budaya dan sebagai kota pusaka, juga untuk mengatur prosedur dan tata cara penetapan sebuah bangunan agar bisa disebut sebagai cagar budaya,” terangnya. Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika ditujukan untuk pengembangan pelayanan publik, pelayanan dunia usaha, dan pelayanan internal pemerintahan dengan berbasiskan elektronik. Diharap kan dengan pelayanan ini, pelayanan dapat dilakukan secara lebih efektif, lebih cepat dan transparan. Di sisi lain, untuk Raperda Penyelenggaran Administrasi Kependudukan akan mengatur pemberian sanksi bagi pemohon dokumen-dokumen kepen dudukan. Misalnya, terlam bat mengajukan dokumen-doku men kependudukan atau mem per panjangnya akan diberikan sanksi administratif. “Dengan adanya dokumentasi kepen dudukan bagi anak, hal ini mendukung langkah Kota Bogor sebagai Kota Layak dan Kota Ramah bagi anak,” tandasnya.(cr3/*)