25 radar bogor

Disegel jelang Ramadan Pekan Depan THM Dieksekusi

DISEGEL: Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan bangunan kafe di Kecamatan Kemang, kemarin

KEMANG–Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap 18 tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kemang, kemarin (16/5). Hal itu dilakukan sebagai langkah tegas setelah sebelumnya para pengelola THM diberikan surat peringatan (SP) oleh Unit Satpol PP Kecamatan Kemang.

Penyegelan diawali dari Blok Kiray Desa Kemang. Di sana terdapat enam THM. Selanjutnya, bergeser ke Blok Yuli ada lima THM, Yuli bawah enam THM, dan Blok Empang satu THM, Desa Kemang, dan terakhir di Blok Empang.

Kasie Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan, pemasangan segel bongkar sudah menjadi agenda institusinya. Di antaranya melayangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga hingga dilakukan penyegelan penghentian kegiatan sementara.

Namun, pengelola THM tetap membandel sehingga mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan. “Kami pastikan akan melakukan pembongkaran dalam waktu seminggu ke depan, setelah laporan penyegelan ini dilimpahkan ke kabid dalops,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Ia memastikan pada 22-23 Mei pekan depan, bangunanbangunan yang dijadikan THM tersebut sudah dibongkar. Pemasangan segel juga dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pemilik. Sehingga Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum bisa dijalankan. “Rencananya, pada pembongkaran nanti kami akan melakukan eksekusi dengan menurunkan sejumlah alat berat. Sementara, untuk bangunanbangunan yang dianggap tidak permanen akan kami bongkar manual,” tukasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kemang Hasan Soleh mengungkapkan, pihaknya akan rutin melakukan patroli terhadap THM yang telah disegel. Jika mereka masih membandel dengan tetap membuka tempat usahanya, maka pihaknya tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib karena akan dikenakan sanksi pidana. “Jadi saya harap kepada mereka (pemilik kafe, red) agar tunduk terhadap aturan yang ada,” tegasnya.(cr4/c)