25 radar bogor

18 ASOSIASI KONSTRUKSI LAPOR KEJAKSAAN

BOGOR – Kekesalan para asosiasi jasa konstruksi Kota Bogor terhadap oknum anggota DPRD Kota Bogor yang ’’menguasai’’ proyek APBD, akhirnya dituangkan dalam bentuk laporan ke aparat penegak hukum. Kemarin (16/5), sebanyak 18 asosiasi jasa konstruksi yang bernaung dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Bogor melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota.

Dengan diwaliki tim satgasnya, mereka meminta Kejari dan Polresta Bogor Kota menyelidiki penyimpangan mekanisme penunjukan pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (pokir). Mereka menganggap, selama ini penunjukannya dikuasai oleh oknum anggota DPRD Kota Bogor.

“Kedatangan kami untuk mendesak Kejari Bogor menyelidiki kasus pokir yang dikuasai oleh oknum anggota DPRD Kota Bogor,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Kota Bogor Tumpal Panjaitan.

Tumpal mengatakan, praktik culas itu sudah berlangsung selama tiga tahun. Menurutnya, para asosiasi konstruksi tidak diberikan informasi sama sekali mengenai kesempatan untuk mengerjakan proyek pokir. “Kami sebagai ketua asosiasi merasa miris, karena memang hak kami untuk mendapatkan informasi saja tertutup,” ucapnya di kantor Kejari.

Ia mengatakan, surat laporan yang telah ditandatangani oleh 18 ketua asosiasi itu sudah diserahkan pada Kejari Bogor. “Pihak kejaksaan meminta kami untuk membuat surat permohonan audiensi dengan Kajari, beliau berkenan untuk ketemu. Hari ini (kemarin, red) sebenarnya bisa ketemu, tapi waktunya mepet,” kata Tumpal.

Selain itu, pihaknya juga meminta Polresta Bogor Kota menindaklanjuti kasus pokir yang melibatkan tersangka dari salah satu anggota DPRD berinisial KS. Mereka mempertanyakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota sejak beberapa pekan lalu, hingga kini KS belum ditahan.

“Kami melihat sampai sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan. Tersangka kasus pokir sampai saat ini belum ditahan,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Konstruksi Kadin Kota Bogor, Agus Lukman mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng Kejari dan Polresta untuk menguatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bogor dalam memberantas praktik tersebut. “Kami ingin institusi ini (Kejari dan Polresta) mendukung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menjalankan ini semua. Karena kemungkinan besar juga SKPD takut dengan persoalan politisnya,” terangnya.

Agus mengatakan, sudah jelas ada penyalahan prosedur yang dilakukan beberapa anggota DPRD dalam pengajuan proyek pokir. Menurutnya, penunjukan proyek seharusnya dilakukan oleh SKPD. Sehingga, semestinya SKPD mengundang para kontraktor yang bernaung di bawah Kadin Kota Bogor untuk mengikuti verifikasi calon pelaksana. “Yang terjadi sekarang seperti yang diceritakan Kepala Dinas PUPR, pak Chusnul Rozaqi. Mereka diintervensi, anggota DPRD mengajukan pekerjaan sudah beserta kontraktornya. Ini yang harus diselidiki,” kata Agus.

Ketua Asosiasi Perusahaan Kontraktor Pertamanan Nasional, Radar Eko Laksono menam- bahkan, aksi mereka ini menjawab pernyataan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono yang memungkiri secara lantang adanya campur tangan anggota DPRD dalam penunjukan pelaksana proyek pokir.

Malah, menurutnya, para asosiasi jasa konstruksi sejak jauh-jauh hari sudah mengajukan permohonan audiensi dengan DPRD Kota Bogor, tetapi tidak digubris. “Kita tidak bisa ketemu, surat resmi sudah dilayangkan. Datang berkali-kali tidak dihiraukan. Alasan reses dan sebagainya,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono bersiku- kuh bahwa tidak ada intervensi sama sekali dari pihaknya kepada dinas dalam menen- tukan proyek pokir dan kontrak- tornya. “Tidak ada intervensi kami sama sekali,” ujarnya. Menurutnya, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dikumpulkan anggota DPRD pada masa reses.(cr3/c)