25 radar bogor

Bidik Pengendara Overkapasitas

BERBAHAYA: Polisi menindak para pengendara roda dua yang membawa muatan berlebihan kemarin (14/5).

BOGOR–Pengendara sepeda motor dengan muatan overkapasitas seperti sudah menjadi pemandangan lumrah di Kota Hujan. Kini, fenomena tersebut menjadi sorotan tersendiri bagi Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Syaifuddin Gayo. Pasalnya, wilayah Kecamatan Bogor Tengah menjadi jalur primadona yang dilintasi pera pengendara sepeda motor teresbut.

Menurutnya, ada dua titik keberangkatan para pengendara sepeda motor yang bermuatan sepatu. Pertama, dari Ciapus dengan melalui jalur Pancasan, Empang, Jalan Juanda, kemudian menuju pasar belakang Hotel Salak Heritage. Kedua, dari Ciomas melalui jalur Simpang Gunung Batu, Jalan Veteran, Merdeka, kemudian menuju Pasar Asem. “Yang kedua ini ada alternatifnya. Lewat jalur Ciomas Pagelaran, Sindang Barang Loji, Jalan Cilendek, kemudian ke Pasar Asem,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin (14/5).

Ia menerangkan, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum karena rawan mencelakakan orang lain. Karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU-LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) tentang Tata Cara Pemuatan Barang. “Pelanggarnya akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu,” ucap Gayo.

Terpisah, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, AKP Silfia Sukma Rosa menjelaskan, hingga hari keenam Operasi Patuh Lodaya, sudah ada sekitar tiga ribu pengendara yang ditilang. Menurutnya, jumlah tersebut termasuk jumlah pelanggar yang mengangkut muatan berlebih. “Untuk sidang di pengadilan, dua minggu setelah penilangan,” tandasnya.(cr3/c)