25 radar bogor

Truk Sembako Dilarang Masuk Puncak

 

CIAWI–Larangan kendaraan roda enam masuk ke Puncak juga berlaku bagi truk pengangkut sembako. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan bertonase tinggi.

“Semua kendaraan baik itu truk sembako atau apa pun, jika melebihi muatan dilarang masuk Jalur Puncak,” ungkap Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama kepada Radar Bogor kemarin (7/5).

Sementara itu, bus pariwisata masih diperbolehkan melintasi Jalur Puncak. Dengan catatan, semua surat-surat kendaraan lengkap serta kondisi kendaraan layak jalan. “Kalau itu (bus, red) ada pengecualian selama masih memenuhi persyaratan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelarangan kendaraan roda enam ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan oleh Satlantas Polres Bogor. Didampingi Jasa Raharja dan Jasa Marga Tol Jagorawi, Polres Bogormelakukan pemasangan papan peringatan di sejumlah titik Jalur Puncak pada pukul 08.00-10.00 WIB, Kamis (4/5) akhir pekan lalu.(all/c)