25 radar bogor

HTI Lawan Pembubaran

KIRI-KANAN: Wakil Ketua Umum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rahmat S Labib, juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto, dan anggota HTI Nani memberikan keterangan pers di kantor DPP Hizbut Tahrir, Tebet, Jakarta, Selasa (9/5).

JAKARTA–Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya blak-blakan menyikapi pemerintah yang berniat membubarkan mereka. Di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HTI Jakarta Selatan kemarin (9/5), juru bicara Ismail Yusanto mengakui bahwa mereka ingin mengislamkan Indonesia. ’’Tetapi, bukan mengharamkan Indonesia,’’ tandasnya.

Didampingi Ketua DPP HTI Rohmat S Labib, Ismail menjelaskan, tidak ada yang salah dengan misi dakwah mereka selama ini. Termasuk misi dakwah Islam terkait akidah, syariah, dakwah, khilafah, maupun syahksiyyah. ’’Sekarang ada keluarga Islam, ada sekolah Islam, dan bank Islam. Kenapa takut sama negara Islam,’’ jelasnya.

Dia lantas menjabarkan bunyi Pasal 59 UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas). Dia mengatakan, di pasal tersebut diatur larangan ormas terkait dengan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Ismail menegaskan, di pasal tersebut tidak diatur atau ditulis bahwa ajaran Islam adalah bertentangan dengan Pancasila. Di penjelasan pasal 59 UU 17/2013 dinyatakan bahwa ada dua ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Yakni, paham ateisme dan komunisme (Marxisme- Leninisme). Tidak ada keterangan bahwa Islam, bahkan Islam radikal sekalipun, sebagai paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Ismail kemudian menjelaskan tentang konsep khilafah atau khalifah yang selama ini diserukan oleh HTI. Dia menegaskan, khalifah yang dimaksud adalah kepemimpinan yang menerapkan hukum Islam secara kafah (total). ’’Kalau ada yang bertanya, lantas umat yang non-Islam bagaimana? Tidak perlu takut. Tidak perlu cemas,’’ jelasnya. Menurutnya, Islam itu ada untuk masyarakat yang heterogen. Ismail mengatakan, Islam tetap akan memberikan perlindungan kepada umat non-Islam.

Sementara itu, Ismail juga menjawab pertanyaan, apakah ke depan HTI akan berevolusi menjadi partai politik (parpol). ’’Sampai detik ini, saya tegaskan tidak ada keinginan ke situ (mendirikan parpol, red),’’ tuturnya.

Dia lantas mengatakan, secara harfiah, Hizbut Tahrir sendiri artinya adalah partai (hizbut) dan pembebasan (tahrir). Misi Hisbut Tahrir sebagai partai umat Islam adalah membebaskan umat Islam yang sebelumnya menghamba ke manusia, menjadi menghamba ke Allah. ’’HTI tidak menjadi partai dalam konteks partai politik yang ada di Indonesia sekarang ini,’’ pungkasnya.

HTI secara tegas menolak keras rencana pembubaran yang digelindingkan pemerintah. Mereka mengaku siap mengha- dapi pemerintah, jika tetap diajukan ke pengadilan. Kemu- dian, HTI merasa selama 20 tahun lebih berada di Indonesia, menyelenggarakan dakwah secara tertib, santuh, damai, dan memenuhi peraturan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, sikap pemerintah mengajukan pembubaran HTI memiliki beberapa alasan. Di antaranya, memandang HTI merupakan gerakan politik.

’’Kalau agama itu menyatukan. Bukan memecah belah,’’ katanya.

Lukman menegaskan, penanganan HTI ini berada di bawah Menko Polhukam, menjadi tanda jelas bahwa HTI merupakan gerakan politik. Kegiatan dakwah mereka bukan dakwah keagamaan. ’’Ini yang harus digarisbawahi,’’ tuturnya. Menurutnya, gerakan politik yang dilakukan HTI merupakan upaya mengubah ideologi negara yaitu Pancasila.

Dia mengatakan, anggapan yang berkembang di masyarakat saat ini pemerintah antiormas Islam. Dia menegaskan anggapan itu salah. Lukman meluruskan, tidak benar bahwa pemerintah antiormas Islam. Menurutnya, pemerintah dalam membubarkan HTI telah melalui proses hukum atau peradilan.

Saat ini simpatisan atau anggota HTI sudah merambah seluruh lapisan masyarakat. Di antaranya adalah mahasiswa maupun civitas akademika di kampus lainnya. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menris- tekdikti) Muhammad Nasir mengatakan, pemerintah tidak melarang HTI di kampus selama itu berupa kajian-kajian.

’’Di kampus bebas mengkaji apa saja,’’ tegasnya.

Dengan dasar seperti itu, JK yakin kalau HTI itu sudah melanggar konstitusi. Proses pembubarannya akan dibawa ke jalur pengadilan.

”Saya bicara sebelumnya juga dengan pak Wiranto (Menko- polhukam Wiranto, red) juga, bahwa (pembubaran HTI) itu prosesnya proses hukum,” ujar JK.(wan/jun/syn)