25 radar bogor

Kumpulkan Bukti, Bubarkan HTI

AKSI: Aksi ribuan anggota HTI di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, 2015 lalu. Acara ini merupakan Rapat dan Pawai Akbar (RPA) tahunan yang dihadiri massa HTI dari seluruh Indonesia.

Pemerintah menyiapkan langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI). Menurut Menko Polhukam Wiranto, HTI dianggap telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

“PRESIDEN telah menugasi jajaran Kemenko Polhukam untuk menyelesaikan itu,” kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Ke- menko Polhukam, Jakarta, kemarin.

BUKAN hanya HTI. Kajian mendalam juga dilakukan terhadap ormas lain. Namun, dia tidak menjabarkan secara terperinci.

Menurut mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu, niat pemerintah membubarkan HTI bulat setelah rapat koordinasi terbatas yang dia lakukan bersama Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di kantor Kemenko Polhukam.

Rapat tersebut sekaligus menjadi pertemuan final dari rangkain proses kajian yang sudah dilakukan pemerintah. “Saya atas nama pemerintah menyampaikan hasil kajian itu,” ujarnya.

Berdasar hasil kajian tersebut, sambung Wiranto, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga disebut terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri berdasar UUD 1945 dan Pancasila yang menjadi landasan NKRI. “Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” terang dia.

Lebih dari itu aktivitas HTI dianggap berdampak luas dan menimbulkan benturan di masyarakat. “Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI,” jelas Wiranto. Karena itu, sikap pemerintah tegas. “Pemeritah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” sambung pria yang juga menjabat sebagai ketum PBSI itu. Namun, keputusan tersebut tidak lantas mengartikan pemerintah anti terhadap ormas Islam.

Dia pun menjamin proses pembubaran HTI melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu saja melalui lembaga hukum yang memiliki kewe- nangan mengurus pembubaran ormas tersebut. “Pemerintah tidak sewenang-wenang. Tetapi, tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia,” bebernya.

Berkaitan dengan ormas lain di luar HTI, Wiranto enggan banyak bicara. Yang pasti, pemerintah tidak tinggal diam terhadap ormas yang dinilai anti-Pancasila. “Yang lain nanti terus dipelajari. Ya nggak usah semua. Satu-satu,” kata dia. Ketika ditanya soal FPI, Wiranto tidak menjawab. Dia berlalu seraya melambaikan tangan. Meski telah menyatakan akan mem- bu barkan HTI, pemerintah baru akan menyusun langkah. Terma- suk mencari bukti-bukti untuk membubarkan ormas tersebut.

Yasonna menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membubarkan HTI. Mulai dari surat terguran hingga pengajuan bukti untuk pembubaran organisasi tersebut. ”Langkah- langkah hukumnya kan harus kita sesuaikan. Tapi, alasannya kita kan butuh bukti-bukti kuat,” ujar Yasonna di kantor Wakil Presiden kemarin. Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait bukti yang sudah dimiliki oleh pemerintah, dia enggan mengungkapkannya.

Termasuk soal surat terguran terlebih dahulu yang seharusnya dilayangkan kepada HTI sebelum menempuh jalur pembubaran. Itu sesuai Pasal 62 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa surat teguran berupa surat peringatan tertulis diberikan sebelum keputusan membubarkan ormas diambil. Mulai peringatan tertulis kesatu, kedua, sampai ketiga. ”Pokoknya, nanti pasti ada langkah-langkah yang akan kita lakukan ya,” imbuh Yasonna.

Untuk membubarkan ormas, pemerintah juga harus membuat laporan kepada lembaga hukum. Prosedur untuk pelaporan tersebut saat ini masih dikoor- dinasikan. Kemenkumham juga akan mengambil peran untuk menyokong data ke Kemenko Polhukam. ”Ya, prosedurnya kan harus kita sampaikan melalui kita (Kemenkum HAM). Semuayang dari Kemenko Polhukam memberi data-data. Kemendagri, Polri, dan Kejagung,” kata Yasonna.

Senada dengan Wiranto, Tito menjelaskan bahwa rapat kemarin berujung menyimpulkan bahwa HTI dianggap berbahaya untuk keutuhan NKRI.

Tito mengatakan, “Ada sejumlah kegiatan yang diduga kuat tidak sesuai dengan UU keormasan.” Dalam kebijakan itu, Polri berfungsi sebagai pemberi fakta dan bukti pelanggaran UU yang dilakukan HTI.
“Pembubaran itu dilakukan dengan mekanisme hukum ke pengadilan,” kata dia menegaskan pernyataan Wiranto dan Yasonna. Lebih detailnya, sambung dia, Kemenkum HAM dan Kemendagri menjadi pihak yang meminta Kejagung untuk mengajukan pembubaran HTI dalam persidangan. “Itu karena HTI berbadan hukum,” jelasnya diitemui di RS Sukanto kemarin.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengingatkan pemerintah, untuk tidak begitu saja membubarkan ormas. Pemerintah bisa membubarkan ormas jika sudah dapat keputusan dari pengadilan. “Pemerintah hanya bisa mengusulkan pembubaran sebuah ormas. Jadi, biar tidak serta merta siapa pun dengan mudah membubarkan ormas,” kata Riza di gedung DPR.

Riza menilai, saat masih ada ormas lain yang juga membahayakan Indonesia. Pemerintah juga harus menempuh mekanisme prosedural terkait pembubaran ormas. “Apakah pemerintah sudah melewati mekanisme yang benar atau tidak? Saya tidak tahu.
Pemerintah itu harus adil, jangan sampai pembubaran ormas nanti dipahami oleh masyarakat disebut Islamphobia, ini yang berbahaya,” jelas legislator Partai Gerindra itu.

Sebagai pihak yang dituduh anti-Pancasila, HTI dengan tegas menentang tuduhan tersebut. Juru bicara HTI Ismail Yasanto menyebutkan bahwa itu merupakan tuduhan yang tidak relevan. “Tidak pada tempatnya,” kata Ismail. Karena itu, dia berharap besar pemerintah tidak me lanjutkan rencana mem- bubarkan organisasi tempat dia bernaung.
“Karena menghentikan dakwah itu tidak saja bertentangan dengan UU, bertentangan dengan hak dari anggota masyarakat untuk sampaikan pendapat dan bertentangan dengan ajaran Islam itu,” terang dia.

Apalagi, niatan pemerintah membubarkan HTI tidak melalui prosedur yang sesuai dengan UU Keormasan. “Tidak boleh ada pembubaran dengan pernyataan sepihak. Dalam UU ormas disebut pembubaran harus lewat pengadilan,” kata Ismail. “Dan pengadilan baru bisa diproses jika ada tahapan sebelumnya. SP1, SP2, SP3,” tambahnya.

Selama ini, HTI tidak pernah mendapat peringatan apa pun. Kalaupun mendapat peringatan, Ismail mempertanyakan peringatan tersebut. “Kami tidak pernah melanggar hukum,” tegasnya. Selama berorganisasi, HTI berjalan sesuai asas Islam. Menurut dia, asas itu tidak melanggar Pancasila maupun UUD 1945. Bahkan dibolehkan oleh UU Keormasan.

“Dalam AD/ART disebutkan HTI itu kelompok dakwah berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” terang Ismail.

Soal ajaran khilafah, dia menyebutkan bahwa itu ajaran Islam. Bukan ideologi. Karena itu, HTI menolak disebut menyebarluaskan ideologi khilafah. Menurut mereka itu merupakan ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Sehingga harus disampaikan.
Menurut Ismail, HTI akan terus mencermati proses yang dilakukan pemerintah untuk membubarkan HTI. Namun de mikian, ulang Ismail, orga- nisasinya berharap pemerintah menghentikan rencana merema. “Kami berharap proses ini tidak berujung pada apa yang disebut pembubaran. Karena sangat tidak elok dan mencederai hak anak bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa,” jelasnya. Tentu saja, sambung dia, HTI akan mengambil langkah yang perlu dilakukan apabila pemerintah meneruskan rencana tersebut.

Sementara, salah seorang pimpinan HTI Kota Bogor, Imam Syafii, menyatakan seluruh pimpinan di daerah dilarang memberikan pernyataan apa pun terkait rencana dan usaha pembubaran HTI oleh pemerintah tersebut.
“Tidak mungkin ormas dibubarkan lewat televisi, gak bisa begitu. Intinya, HTI sebelum ada proses resmi masih melakukan kegiatan seperti biasanya. Kita juga sehabis mengadakan pertemuan dengan tokoh Bogor untuk membahas kondisi kekinian,” ungkapnya.

Menurut Imam, HTI merupakan lembaga formal yang disahkan juga oleh negara. Kegiatan yang selama ini dilakukan HTI adalah dakwah yang masih dalam koridornya. “Itulah yang dieksplor oleh Hizbut Tahrir yang dinilai bertentangan. Tapi fakta di lapangan kan tidak ada semuanya,” kata dia.

Dirinya juga tak bisa menyebut jumlah anggota HTI yang ada di Kota Bogor saat ini. Ia menegaskan, banyak perubahan pada jamaah HTI yang diklaimnya sudah memiliki jumlah yang banyak di Kota Bogor.

“Ini kan kegiatan yang banyak memberikan manfaat bagi orang–orang. Kami tidak ada masalah, dari orang malas jadi rajin, dari yang biasa riba jadi tidak, dari yang suka mabuk jadi tidak. Ini kan kegiatan nyata yang masyarakat dapat manfaat,” tukasnya.

Pantauan Radar Bogor di kantor DPD HTI Kota Bogor, Jalan KS Tubun No 17, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, sore kemarin tampak sepi. Markas organisasi berlambang dua kalimat syahadat ini sedang direnovasi. Hanya terlihat tiga orang yang menjadi pekerja bangunan tengah beristirahat. Salah seorang mengatakan, kantor terakhir didatangi anggota HTI pada Minggu (7/5) malam. “Memang sejak pagi kosong,” ucapnya. Kepada Radar Bogor, Ketua DPP II HTI Kota Bogor Muhammad Irfan mengatakan, penjelasan lembaganya itu memang diarahkan satu pintu di tingkat pusat.

“Mohon maaf, tidak bisa memberikan penjelasan, cukup dari juru bicara,” singkatnya. (dka/don/Bay/Far/Gun/Jun/ Idr/Syn/Tau/bil)