25 radar bogor

Jangan Berhenti di Lima Tersangka

BOGOR–Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) senilai Rp3,1 miliar di Kampung Muara, Kecamatan Bogor Ba- rat, diharapkan jangan berhenti di lima tersangka saja. Kejaksa- an Negeri (Kejari) Bogor didorong untuk mengusut keterlibatan kuasa penggunan anggaranya (KPA). “Harus diusut sampai ke atas- atasnya. Apakah mereka di Bandung atau di Jakarta harus diungkap,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni.

Meski proyek tahun 2015 ini proses lelangnya berada di LPSE Provinsi Jawa Barat, kata dia, Kejari tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atau pengusutan. Menurut dia, masih banyak pejabat yang berpotensi terlibat.

“Tinggal pihak Kejari mau follow up atau tidak. Kejari bisa mengakses ke Bandung, karena bisa koordinasi dengan pihak Kejati Bandung. Selama masih di wilayah Republik Indonesia, masih bisa,” terangnya.

Ia mengatakan jika Kejari Kota Bogor menghentikan pengembangan kasus tersebut setelah menetapkan lima tersangka, akan menimbulkan kesan tebang pilih. “Intinya, kasus proyek talud itu jangan sampai berhenti di lima tersangka. Kalau hanya berhenti di lima tersangka kesannya ada tebang pilih. Poin kita di situ,” tandasnya.

Kasie Intel Kejari Kota Bogor Andhie Fajar Arianto menjelaskan, perkara tersebut masih terus dilakukan penyidikan. Apakah ada tersangka baru atau tidak, masih akan didalami penyidik. Hingga kini, kata dia, proses pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan. “Penanganan masih terus berlanjut. Kami masih mengundang beberapa saksi untuk dilakukan pengembangan serta pendalaman perkara itu,” singkatnya.

Untuk diketahui, Kejari Kota Bogor telah menetapkan lima tersangka yang kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Paledang Bogor. Mereka adalah, KY seorang PNS di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Direktur CV Mayapersada, J dan Direktur CV Cipta Sarana Utama, SN yang keduanya adalah konsultan pengawas, serta Direktur Utama PT Indotama Anugrah, BR dan Direktur Utama PT Satria lestari Graha, JM yang berperan sebagai kontraktor.

Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp2,4 miliar dari nilai proyek Rp3,1 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 99 yang diperbaharui UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP primernya, subsider pasal 2 juncto 55. Kelimanya terancam minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.(cr3/c)