25 radar bogor

Jangan Gamapang Penjarakan Orang! 223 Napi Masih Berkeliaran

JAKARTA–Kaburnya ratusan narapidana (napi) dan tahanan di Rutan Pekanbaru, Riau, dua hari lalu (5/5) menjadi pukulan telak bagi aparat penegak hukum. Selain masalah overkapasitas, ada yang salah dalam manajemen pengelolaan lapas. Terus bertambahnya orang yang ditahan dan dipenjara oleh penegak hukum tidak bisa diimbangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang berwenang membangun infrastruktur dan mengelola lapas. Bila tidak segera diatasi, pesakitan yang dijejalkan dalam ruangan supersempit akan terus berupaya kabur.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui, kasus kaburnya tahanan dan napi di Pekanbaru adalah momentum untuk melakukan perbaikan. ”Ini menjadi bahan evaluasi,” ujarnya saat acara pemakaman mantan Kapolri Jenderal Purnawirawan Widodo Budidarmo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, kemarin.

Tito menegaskan, Polri siap membantu. Apa pun. Termasuk bila harus mengamankan lapas. ”Prinsipnya, kami siap,” ujar mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.
Terkait dengan kemungkinan memperbaiki sistem penegakan hukum agar penjara tidak overkapasitas, Tito menjelaskan bahwa Polri tidak bisa melakukan intervensi dalam ranah tersebut. Polri saat ini fokus dalam upaya menangkap kembali napi dan tahanan yang lari. ”Kami tugasnya hanya menangkap,” ujarnya.

Dari 442 napi dan tahanan yang kabur setelah salat Jumat lalu, 219 orang sudah kembali ditangkap. Itu berarti, masih ada 223 yang berkeliaran bebas. Kapasitas rutan Pekanbaru adalah 561 orang. Namun, di sana ada 1.870 napi dan tahanan yang harus berjejalan setiap hari. Tito memastikan telah membentuk tim untuk mengejar seluruh napi dan tahanan yang masih kabur tersebut. ”Kita kejar sampai kapan pun juga,” katanya.
Kerusuhan yang berujung kaburnya ratusan tahanan dan napi di Pekanbaru diyakini sebagai puncak persoalan overkapasitas yang belum terselesaikan hingga saat ini. Solusi mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan semakin mendesak.

Berdasar sistem database pemasyarakatan, 217.319 napi dan tahanan kini mendekam di balik jeruji besi rutan dan lapas di seluruh Indonesia. Padahal, kapasitasnya hanya 120.088. Artinya, ada kelebihan penghuni sebanyak 181 persen.Dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Akbar Hadi menyatakan, persoalan overkapasitas menjadi momok dunia pemasyarakatan. Selain akibat kebijakan pidana penjara bagi pengguna dan pengedar narkotika, kondisi itu juga diyakini imbas munculnya lembaga penegakan hukum baru yang punya kewenangan memenjarakan orang.

Saat ini ada 150 undang-undang (UU) yang merekomen dasikan pidana penjara. Pelaksanaan UU itu tidak hanya melekat di kepolisian dan kejaksaan, tapi juga instansi penegak hukum lain. Yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), penyidik PNS (PPNS) imigrasi, bea cukai, sampai polisi hutan (polhut).
”Kenapa lapas dan rutan overkapasitas, karena memang banyaknya rekomendasi pidana penjara untuk pelaku (pelang- garan hukum),” ujarnya kepada Jawa Pos (Grup Radar Bogor).

Secara garis besar, kelebihan beban penghuni lapas dan rutan sejatinya bisa diselesaikan dengan kebijakan pemerintah sendiri. Misalnya, kebijakan pidana penjara bagi pecandu narkotika yang belakangan justru mendominasi jumlah penghuni lapas dan rutan. ”Seharusnya (pengguna narkotika, red) bukan dipidana, tapi direhabilitasi,” tutur Akbar.

Sementara itu, untuk meredam suasana panas di Rutan Pekanbaru, dilakukan mediasi antara sejumlah pejabat dan napi serta tahanan. Proses itu melibatkan Ditjen Pemasya- rakatan, Kanwil Kemenkum HAM Riau, Polda Riau, dan perwakilan napi serta tahanan dari tiga blok. ”Mediasi berlangsung baik dan aman,” tutur Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto.

Polri mengerahkan sekitar 700 personel dari Brimob, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau untuk menjaga situasi. Ada juga personel dari TNI. ”Semua upaya dilakukan,” kata Rikwanto.(tyo/idr/c10/ca)