25 radar bogor

Marak Makelar Proyek APBD

TIDAK TERGANGGU: Pembangunan Gedung DPRD Kota Bogor di Jalan Pemuda sama sekali tidak terganggu akan kasus hukum dugaan jual beli proyek.

BOGOR–Penahanan Andre Indradi, pengusaha konstruksi asal Kota Bogor yang terlibat dugaan penipuan proyek pembangunan gedung DPRD Kota Bogor, menguak fakta baru. Yakni, praktik makelar proyek APBD ternyata hampir melibatkan semua kalangan. Mulai pengusaha konstruksi hingga anggota DPRD Kota Bogor.

Radar Bogor mencatat, dalam dua pekan ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk dua kasus penipuan proyek APBD yang berbeda. Pertama, proyek pokok pokir (pokir) atau aspirasi yang dijanjikan anggota DPRD dari Fraksi Amanat Bintang Restorasi Bangsa Kota Bogor, Kosasih Saputra. Dia diduga telah mengelabui dua orang pengusaha dengan menjanjikan proyek aspirasi yang masuk dalam APBD Kota Bogor tahun 2015.

Teranyar, adalah Andre yang juga Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Bogor. Dia bersama tersangka Ramlan, diduga telah menipu Haikal pelapor. Keduanya menjanjikan kepada Haikal bahwa mereka bisa mengoperalihkan pekerjaan pembangunan gedung DPRD, asalkan Haikal bersedia memberi fee 12,5 persen.

Nah, untuk menuju ke proses tersebut, Andre dan Ramlan meminta uang di muka untuk operasional sebesar Rp100 juta. Uang itu kemudian diserahkan secara tunai sebesar Rp70 juta dan transfer ke rekening AI di BCA sebesar Rp30 juta. Ternyata, setelah uang itu diberikan, oper alih pekerjaan tidak pernah terjadi.

Aksi makelar proyek APBD yang dilakukan Kosasih, Andre, dan Ramlan disinyalir melibatkan banyak pihak. Khusus untuk kasus Kosasih, polisi menduga dia bekerja sama dengan para pejabat di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Namun, polisi belum menyimpulkan orang- orangnya. “Jika terbukti bersalah pelaku terancam hukuman penjara empat tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko. Sampai saat ini Kosasih belum bisa dihubungi.

Pengamat hukum dan pemerintahan Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Raden Mihradi, menilai maraknya makelar proyek APBD merupakan cerminan atas tindakan yang didasari kepentingan individualis. Ia mengatakan, peran mental setiap individu para pengusaha konstruksi harus jernih untuk menghindari praktik-praktik kotor seperti itu. Terlebih, jika pelaku konstruksi tersebut sudah terkontaminasi dengan unsur politik. “Penyebabnya adalah buruknya mentalitas pelaku dan dampak politik yang didasarkan pada politik uang,” jelasnya.

Dia menilai perlu ada tindakan tegas aparat penegak hukum dalam menindak makelar proyek. Meski menurutnya, sulit untuk dicegah, maka perlu totalitas dalam menindak. “Semangat pemberantasan makelar penting dalam konteks penegakan hukum,” ucapnya.

Akan tetapi, para penegak hukum juga harus tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah, sehingga semua kasus tersebut ditangani sesuai koridor hukum. “Dengan meletakkan asas praduga tak bersalah maka semua pihak harus ditangani oleh penegak hukum secara objektif dan sesuatu aturan hukum,” terangnya.

Dia juga meminta agar pendidikan antikorupsi masif dilakukan di lingkungan- lingkungan sekolah maupun keluarga. Sehingga ketika beranjak dewasa, anak yang ditanamkan pemahaman antikorupsi, minimal akan mengurungkan niatan-niatan menjadi seorang koruptor ketika dihadapkan dengan kesempatan. “Yang kedua, menguatkan mekanisme sosial agar publik antikorupsi,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Boris Darusman mengatakan, kasus penipuan yang dilakukan Andre Indradi tidak akan berdampak pada proyek pembangunan gedung DPRD Kota Bogor. Modusnya, terkait mengiming- imingi korbannya dengan pengerjaan bangunan yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanahsareal, itu dianggap tidak ada hubungannya dengan pengerjaan di lapangan. “Pembangunan tetap berjalan dan tidak terhambat dengan adanya kasus ini,” ucapnya.

Menurutnya, kasus penipuan tersebut hanyalah persoalan pribadi. “Pembangunan tidak ada urusan, itu kan di luar pembangunan. Kalau nipu kan siapa saja bisa,” tukasnya.(cr3/c)