25 radar bogor

Blangko KTP-El Sudah Dibagi

BOGOR–Jatah blangko KTP elektronik (KTP- el) dari pusat kini sudah diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor. Sayangnya, jumlah yang diterima tidak sebanding dengan kebutuhan. Pasalnya, dari kebutuhan 50 ribu blangko, Disdukcapil Kota Bogor hanya menerima pasokan sebanyak 10 ribu blangko.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Bogor Agus Suparman mengatakan, pihaknya kembali mencetak KTP-el mulai dari 29 April lalu. Menurutnya, meski sudah mulai melakukan pencetakan kembali, tidak semua masyarakat yang sudah direkam datanya bisa memiliki KTP-el.

“Mengingat jumlah blangko yang terbatas, kami hanya akan mencetak KTP bagi pendaftar yang sudah mengantre sebelum Agustus 2016,” ujarnya kepada Radar Bogor kemarin (4/5).

Pihaknya mencatat, sejak 2012 hingga Agustus 2016, ada sekitar 12 ribu masyarakat Kota Bogor yang sudah melakukan perekaman. Artinya, tetap bakal ada sekitar dua ribu masyarakat yang gigit jari jika telat melakukan permohonan pencetakan KTP- el. “Pengajuan cetak KTP-el sekarang sudah online. Jadi, orangnya tidak datang langsung ke kecamatan ataupun ke disdukcapil,” tuturnya.

Meski jumlah blangko untuk kebutuhan masyarakat Kota Bogor masih kurang sekitar 40 ribu lagi, Agus belum mengetahui sampai kapan pasokan tambahan dapat diterimanya. Sebab, disdukcapil hanya bisa menunggu dan mencetak di kantornya. “Kami belum mendapatkan informasi lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Asep Irfan Efendi (41), warga Kelurahan Panaragan, merasakan betul sulitnya mendapat KTP-el. Ia sempat beberapa kali pulang pergi ke kantor Kecamatan Bogor Tengah untuk mengurus kepindahan tempat tinggalnya yang semula berlokasi di Kabupaten Sumedang. “Saya bikin kartu keluarga (KK) juga, tapi sudah jadi, prosesnya hanya beberapa minggu,” ujarnya.

Namun, setelah melalui serangkaian proses pembuatan kartu identitas yang dilakukannya pada November 2016, hingga kini dirinya belum juga menerima KTP-el. Padahal, ia mengaku sudah beberapa kali merelakan izin tidak masuk kerja untuk mengurusnya di kantor kecamatan. Kini, dirinya hanya menerima selembar kertas pengganti KTP-el bernama KTP sementara.

Ia bersama istrinya mem- butuhkan KTP-el dengan segera karena untuk keperluannya membuat surat izin mengemudi (SIM). Meski sempat diinformasi- kan mengenai fungsi selembar KTP sementara yang sama dengan KTP-el, dirinya belum mencoba untuk mendaftarkan diri sebagai perserta pengajuan SIM. “Takutnya nanti sudah ngantre lama-lama malah ditolak,” tuturnya.(cr3/c)