25 radar bogor

Nganggur, Sopir Transpakuan Jadi Sopir Omprengan

Transpakuan
Halte Cidangiang untuk Bus Transpakuan.

BOGOR–Ada yang berbeda dengan kondisi Halte Cidangiang, kemarin (3/5). Halte yang biasanya dipadati oleh bus Transpakuan itu kini malah dipadati kendaraan roda empat jenis Carry. Kendaraan-kendaraan berpelat hitam itu, rupanya, menjadi sarana yang digunakan para sopir bus Transpakuan untuk mengangkut penumpang Transpakuan yang telantar.

Ya, selepas menganggur dari pekerjaannya di Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT), berbagai cara dilakukan oleh 145 pegawainya untuk tetap dapat pemasukan. Salah satunya dengan menjadi sopir omprengan.

Salah satu sopir yang enggan namanya dikorankan membenarkan bahwa semua sopir yang berjejer di area tersebut merupakan sopir bus Transpakuan. Hal itu terpaksa dilakukan, semata-mata untuk menyambung kebutuhan hidup keluarganya masing-masing. “Kami inisiatif narik angkutan biar bisa menafkahi keluarga supaya dapur bisa ngebul,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin.

Kendaraan yang diperoleh hasil menyewa itu digunakan mereka untuk mengangkut penumpang bus Transpakuan yang telantar. Sebab, setelah operasional Transpakuan terhenti, tidak ada lagi angkutan umum yang mengangkut penumpang dari Cidangiang menuju Bellanova.

“Kam narik jurusan Bellanova karena kan di sini enggak ada alternatif lain,” terang pria beranak dua itu. Keberadaan mereka, selain mencari nafkah, juga membantu penumpang yang hendak ke Bellanova. “Sekalian cari penghasilan, kami juga bantu penumpang,” tukasnya.

Namun, rupanya, keberadaan mereka dikhawatirkan Dinas Perhubungan (Dishub). Operasional angkutan tersebut dianggap ilegal karena meupakan jenis kendaraan pribadi. Kepala Dishub Kota Bogor, Rakhmawati mengatakan bakal segera menertibkan operasionalnya. “Ini mau diambil tindakan oleh kami setelah razia bus terminal. Kalau pelat hitam itu tidak boleh narik, bukan angkutan umum,” kata Rakhma.

Dia menuturkan, penindakan terhadap sopir omprengan bisa dilakukan dengan banyak cara. Mulai sanksi teguran hingga penilangan. “Penindakannya macam-macam. Bisa tilang,” tandasnya.(cr3/c)