25 radar bogor

32 Bus ’Diusir’ dari Puncak

BOGOR–Tak mau lagi kecolongan, Dinas Perhubungan dan Polres Bogor terus merazia bus-bus yang hendak masuk ke kawasan Puncak. Alhasil, dalam tiga hari terakhir, sebanyak 32 bus dipaksa putar arah kembali ke Jakarta. “Hasil check point di Gadog, 32 bus tidak layak jalan. Masalahnya banyak, seperti kampas rem sudah tipis, tidak ada rem tangan serta kerusakan pada mesin,” ujar Kepala Satuan Lalulintas Polres Bogor, AKP Hasbi Ristama kepada Radar Bogor, kemarin (3/5).

Hasbi meminta masyarakat yang membutuhkan bus pari- wisata untuk teliti memilih bus. Bila perlu, sebelum menyewa masyarakat agar meminta keleng- kapan surat kendaraan dan hasil uji kir. Itu dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban karena ulah pemilik bus.

Di bagian lain, Pemkab Bogor bergerak cepat membenahi lalu lintas Puncak. Salah satunya, meningkatkan kapasitas Jalan Raya Puncak dengan penambahan masing-masing dua meter. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana Rp36 miliar untuk pembenahan mulai dari kawasan Gadog, Bogor hingga Cianjur.

“Untuk penanganan ruas jalan nasional di Puncak ada beberapa kegiatan berdasarkan data Kemen PUPR, tetapi khusus untuk Puncak dianggarkan sebesar Rp15 miliar,” ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor Ajat Rohmat Jatnika, kepada Radar Bogor.

Menurut Ajat, penanganan ruas jalan yang telah dianggarkan mulai dari Ciawi hingga Puncak di sepanjang 21.78 kilometer. Namun, dia menegaskan, tahun ini tidak ada pembebasan lahan terkait dengan peningkatan jalan di jalur tersebut. “Ini baru keinginan, kalau layak bakal diusulkan 2018 atau di perubahan anggaran dan itu domainnya Kemenpupera,” jelasnya.

Dari anggaran Rp36 miliar, khusus untuk penanganan lalu lintas Puncak, Kabupaten Bogor hanya mendapatkan jatah pem- benahan di tanjakan Sela rong. Rencananya, penanga nan Puncak bakal sampai Ciloto.

Khusus di titik Selarong, menurut Ajat, kecelakaan sering terjadi. Wilayah itu pun masuk kategori black spot sehingga akan diperlebar. “Setiap jalur nantinya memiliki dua lajur di arus naik dan turun dari Puncak,” katanya.

Ajat menjelaskan, agar tidak terlalu curam, jangka pendeknya adalah penambahan beton sehingga geometri di jalur tidak terlalu curam. Selain itu, jalur tersebut juga akan diratakan agar tidak ada jalan yang kondisinya bergelombang.

Namun, karena Jalan Raya Puncak masuk kategori jalan nasional, maka Pemerintah Kabu- paten Bogor tidak bisa sem- barangan mengambil kebijakan. Pem kab terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat di samping optimalisasi jalan-jalan alternatif.

“Kami akan lakukan aksi yang tanpa anggaran. Seperti pengadaan check point. Kami juga sedang bahas mengenai perubahan geometri di titik atau persimpangan yang rawan kecelakaan,” ungkapnya.

Untuk di jalur alternatif, pemerintah pusat akan menyiap- kan anggaran dalam APBN Perubahan 2017. “Ada empat titik di sekitaran Gununggeulis ke Cipayung. Itu yang paling dekat untuk dikerjakan tahun ini,” tukasnya.

Di tempat terpisah, Koordinator penanganan Puncak Yayat Supriyatna menjelaskan, pemerintah sedang melakukan program yang segera diberlakukan di beberapa persimpangan. Sebab, dana pembenahan di jalur tersebut tidak dapat difasilitasi oleh kabupaten, mengingat Jalan Puncak merupakan jalan nasional.

“Selama ini, mungkin nasional kan belum mengambil tindakan dan kami tidak bisa melakukan intervensi, takut ada masalah hukum dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks sekarang ada rencana aksi dari Pemkab Bogor,” tuturnya.

Yayat juga menilai, jika rencana jalan dilebarkan tetapi volume bergeraknya kendaraan tidak berkurang maka akan percuma. Oleh sebab itu, ke depan sedang mempertimbangkan melakukan rekayasa lalu lintas bukan hanya pelebaran jalan, melainkan juga peningkatan dari sisi angkutan massal.

Lebih lanjut kata Yayat, pengembangan jalur alternatif menjadi solusi yang tak kalah penting. Menurutnya, jalur tersebut bisa mengurangi beban di jalan utama. “Apakah nanti ada sebagian yang dialihkan lewat jalan alternatif atau sebagainya, itu yang sedang kita matangkan. Konsep itu khususnya untuk pemberlakuan pada waktu khusus seperti Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur panjang,” tutupnya.

Sementara itu, rencana peningkatan kapasitas Jalan Raya Puncak dengan penambahan masing-masing dua meter di sisi kanan dan kiri menelan biaya tidak sedikit. Sebab NJOP (nilai jual objek pajak) tanah di sepanjang Jalan Raya Puncak mencapai Rp2 juta sampai Rp3 juta per meter.

Seperti di sepanjang tanjakan Selarong, Desa Cipayunggirang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kades Cipayung girang Cacuh Budiawan mengatakan, NJOP tanah sepan- jang jalur tersebut Rp2.324.000 per meternya.

Di kawasan Cisarua bahkan harga tanah bisa mencapai Rp3 juta per meter. Seperti di Jalan Raya Puncak yang masuk wilayah Desa Leuwimalang, NJOP-nya mencapai Rp3 juta per meter.(all/ded/d)