25 radar bogor

Perwali Ojek Online Mandul

ParKIr SEMBaraNgaN: Salah satu driver ojek online terlihat parkir di atas trotoar di depan kantor DPrD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, kemarin. Padahal, sudah ada larangan bagi mereka untuk mangkal di fasilitas umum. NELvI/ raDar Bogor
ParKIr SEMBaraNgaN: Salah satu driver ojek online terlihat parkir di atas trotoar di depan kantor DPrD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, kemarin. Padahal, sudah ada larangan bagi mereka untuk mangkal di fasilitas umum. NELvI/ raDar Bogor

BOGOR–Peraturan walikota (perwali) tentang operasional ojek daring (online) di Kota Bogor sudah
diberlakukan sejak sebulan lalu. Namun, apa daya, aturan ini hanya angin lalu. Pasalnya, larangan ojek
berbasis aplikasi untuk tidak mangkal di fasilitas umum itu sama sekali tidak dilaksanakan.

Pantauan Radar Bogor, kemarin (2/5), sekitar pukul 10.15 para pengemudi ojek daring masih nampak
memadati jalur pedestrian di depan gedung DPRD Kota Bogor. Bahkan, beberapa motor ojek daring
juga terlihat diparkir di area fasilitas pejalan kaki.

Tak hanya itu, beberapa pengemudi juga terlihat sedang mangkal di halte Jalan Kapten Muslihat. Meski
mereka tidak memarkirkan motornya, keber- adaannya sempat membuat lalu lintas terhambat.
Mengingat, ruas jalan tersebut kerap kali dipadati kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Rakh- mawati mengatakan,
tim satgas penin- dakan ojek daring belum disahkan Wali Kota Bogor, Bima Arya. Meski begitu, bagi
para pengemudi yang melanggar bisa ditindak dengan menggunakan Perda Ketertiban Umum (Tibum)
ataupun Undang-Undang Lalu Lintas. “Kalau menindak itu bisa, karena kalau sudah tibum otomatis kena
Perda Tibum. Kalau dia melanggar lalu lintas juga berarti melanggar Undang- Undang Lalu Lintas,”
terangnya.

Namun, menurutnya, yang dimaksud penertiban dalam perwali tentang operasional ojek daring adalah
tidak boleh mengetem secara bergerombol di fasilitas umum. “Jadi, kalau masih satu dua, kami masih
tolerir,” kata Rakhma.

Tim satgas yang dibentuk, kata dia, lebih untuk pengawasan serta memprioritaskan pada pembatasan
kuota ojek daring di Kota Bogor. Hingga kini, penetapan tim satgas belum diberikan surat keputusan
(SK) oleh wali kota. Karena penetapan kuota masing- masing perusahaan ojek daring baru akan
ditetapkan pada 18 Mei mendatang. “Kalau tim ini, lebih kepada dia harus lapor masalah kuota segala
macam,”
tandasnya.

Rakhma mengatakan, setiap perusahaan ojek daring bakal memiliki kuota yang berbeda- beda. Pasalnya,
penetapan kuota ditetapkan berdasarkan jumlah pengemudi yang terdata di masing- masing perusahaan.
Sehingga, setiap perusahaan ojek daring tidak diperkenankan menambah jumlah pengemudinya setelah
menyerahkan datanya ke Pemkot Bogor.

“Jadi, di situ mereka wajib melaporkan anggotanya ke kami, dengan data yang lengkap. Nama, nomor
kendaraan. Karena bisa dicek di samsat. Nanti setelah data masuk, itu akan menjadi patokan akhir,
mereka tidak boleh menambah jumlah driver lagi,” tuturnya.

Nantinya, setiap perusahaan wajib melaporkan data pengemudinya setiap tiga bulan sekali. Artinya, setiap
perusahaan ojek daring baru bisa membuka rekrutmen jika ada pengemudinya yang keluar ataupun
dikeluarkan dari perusahaan. “Mereka sudah sepakat soal penetapan kuota dengan sistem tersebut,” kata
Rakhma.(cr3/c)