25 radar bogor

Perusahaan Mulai Tinggalkan Bogor

CIBINONG-Pemerintah terus mengkaji peraturan terbaru terkait sistem pengupahan tenaga kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Yous Sudrajat menilai, penyusunan struktur dan skala upah penting karena selama ini pengusaha seringkali menjadikan upah minimum kota sebagai dasar.

Peraturan ini, kata dia, sangat ditunggu pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan. Struktur dan skala upah, wajib disusun pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

“Saat ini, undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan uu 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menjamin kesejahteraan buruh,” ujar Yous kepada Radar Bogor kemarin (2/5).

Selain itu, ada aturan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala upah merupakan penjabaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Nantinya, kesejahteraan buruh akan lebih diperhatikan terutama dalam penerapan standar upah. Berbeda, dengan sistem yang saat ini sudah berjalan.

Bahkan, sambung dia, sistem pengupahan buruh itu beda sebab ke depan salah satu komponen penentunya yakni kompetensi, pengalaman, pendidikan, dan golongan. “Golongan ini hampir sama dengan sistem penggajian PNS, tergantung pada pendidikan semisal S1 dengan D3 akan beda golongan,” ujarnya.

Aturan tersebut, menurut dia, baru keluar Maret 2017 dan nantinya jika sudah berjalan secara otomatis akan berlaku bagi seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Bogor.

“Nanti, 25 Oktober saya harap sudah final penyusunan skala dan struktur upah, sehingga tahun ini akan diterapkan,” tuturnya.

Yous menjelaskan, di dalam struktur lama penentu upah berdasarkan KHL yang berjumlah 60 item. Tetapi, dengan aturan baru dinilai berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Saat ini, dijabarkan kembali dengan adanya struktur dan skala upah.

Meski terus berupaya untuk penerapan peningkatan kesejahteraan, saat ini ada beberapa buruh yang tengah terancam pengakhiran hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Bogor. “Beberapa perusahaan di tahun ini ada yang hengkang dari Kabupaten Bogor,” ujar dia.

Selain itu, ada beberapa perusahaan dan buruh yang tengah melakukan kesepakatan penangguhan upah. “Tetapi nanti beberapa bulan kekurangan bayarnya dijadikan utang dan wajib dibayarkan perusahaan,” ujarnya.

Sebagian besar, alasan perusahaan biasanya merasa berat untuk memberikan upah. “Skala upah yang terlalu berat untuk beberapa perusahaan terutama untuk yang menerapkan upah sektor menjadi faktor utama mereka hengkang,” tukasnya.(ded/c)