25 radar bogor

Pengusaha Galian Bisa Dipidanakan

MELANGGAR: Petugas polsek dan koramil serta Pemcam Parungpanjang melihat lokasi bekas galian. Di lokasi ini, Raehan tewas saat bermain bersama teman-temannya. GALUH/RADARBOGOR

PARUNGPANJANG–Lokasi bekas galian tambang di beberapa wilayah Kecamatan Parungpanjang, masih jadi polemik di masyarakat. Galian yang kini tak lagi aktif, kerap kali menimbulkan masalah.

Seperti yang terjadi pada Minggu (30/4). Seorang bocah berusia 10 tahun, Raehan Ali Shabhana, tewas tengge?lam dilokasi bekas tambang. Siswa SD kelas empat itu tewas saat bermain di bekas galian, Kampung Cipariuk RT 01/01, Desa Pingku, Parungpanjang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban sendiri merupakan warga Griya Parungpanjang Blok L RT 05/05, Desa Kabasarian. Korban diduga tenggelam karena tidak bisa berenang.

Ketua RT 01/02 Kampung Cipariuk Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, Hendrik mengungkapkan, setidaknya ada dua bekas galian tambang di wilayahnya. Sedangkan bekas galian di mana korban meninggal berada tidak jauh dari kampung, dan sudah tidak beroperasi sejak awal 2016.

“Perusahaan tambang meninggalkan bekas galian tanpa melakkukan reklamasi,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (2/4).

Hendrik juga mengaku tidak menyukai aktivitas galian yang ada di wilayahnya. Perusahaan beralasan mengambil galian tanah untuk pemerataan. Namun tanah merah, bahan baku untuk teras, sampai tanah bentoniknya pun diambil.

“Itu yang bikin saya kesal. Meski galiannya hanya sedalam satu meter namun dampaknya tanah yang sebelumnya rata jadi bergelombang,” tuturnya.

Ia mengatakan, warga meminta agar pemerintah segera melakukan tindakan dan antisipasi agar kejadian yang menewaskan Raehan tidak terulang lagi. “Karena saya pikir jika tidak ada penjagaan di lokasi bekas galian maka anak-anak bisa kembali bermain di sana,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Parungpanjang Icang Awaludin mengungkapkan, pihaknya mengimbau kepada kepala desa, menegur pengusaha tambang yang tidak melakukan reklamasi. “Mereka bisa dipidana jika membiarkan bekas galian,” pungkasnya.(cr4/c)