25 radar bogor

Jalur Puncak Makan Korban Lagi

LAKA MAUT: Petugas TNI-Polri bersama warga mengevakuasi korban kecelakaan maut di Desa Ciloto, Puncak, Cianjur, kemarin (2/5). FARHAN RADAR CIANJUR
LAKA MAUT: Petugas TNI-Polri bersama warga mengevakuasi korban kecelakaan maut di Desa Ciloto, Puncak, Cianjur, kemarin (2/5). FARHAN RADAR CIANJUR

BOGOR–Jalur Puncak di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Ka bu paten Cianjur, kembali me ma kan
korban. Truk Mit- subishi bernopol BG 8759 TB menabrak tebing setelah hilang kendali saat melaju di
tikungan menurun jalur tersebut. Akibat kejadian tersebut, penumpang bernama Abdal BN meninggal dunia. Sedangkan pengemudi bernama Sadam Husen dan satu
penumpang lainnya, Yatno, mengalami luka- luka.

Seperti diberitakan, kejadian itu hanya berselang dua hari dari tragedi sebelumnya, Minggu (30/4) yang
menewaskan 11 korban. Kecelakaan pada Senin (2/5) pukul 05.00 WIB, itu juga tidak jauh dari lokasi
kejadian sebelumnya.

Di bagian lain, Polres Bogor menetapkan tersangka tambahan untuk kasus kecelakaan maut bus
pariwisata HS Transport yang mengangkut rombongan pegawai pabrik di Jalan Raya Puncak, tepatnya
turunan Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, 22 April lalu.

Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bogor AKP Hasbi Ristama menjelaskan, berdasarkan hasil
pemeriksaan sebelumnya, sopir bus Bambang Hernowo (51) sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih
awal. Dalam penanganan kasus kecelakaan yang menyebabkan empat tewas, puluhan lainnya luka berat
dan luka ringan, setidaknya sudah ada 16 saksi yang diperiksa.

“Dalam waktu dekat kami akan tentukan tersangka berikutnya,” ujar Hasbi kepada Radar Bogor
kemarin (2/5). Untuk penetapan tersangka yang berasal dari korporasi, kata dia, penangananya tidak
bisa tergesa-gesa.

Hasby mengaku sudah memiliki yurisprudensi untuk kasus tersebut. Sebagai contoh kecelakaan yang
pernah terjadi tak jauh dari turunan Selarong. Saat itu bus masuk jurang dan akhirnya korporasi
ditetapkan menjadi tersangka.

Hingga kini, mulai dari agen hingga pemilik HS Transport sudah diperiksa dan dalam waktu dekat akan
ada penetapan tersangka dari kasus kecelakaan maut tersebut. Sehingga tidak hanya pengemudi yang
berpotensi menjadi tersangka, tetapi pihak-pihak terkait juga sangat memungkinkan.

“Terkadang sopir mendapatkan intervensi dari pemilik kendaraan untuk tetap mengendarai kendaraan,
padahal tanggung jawab dari pemilik itu ada pasalnya, yakni pasal 234 undang- undang nomor 12
tahun 2009, pemilik (kendaraan, red), bisa jadi tersangka, ini sebagai warning, artinya PO bus yang
harus mempersiapkan,” jelasnya.

Pemilik PO Medal Jaya Mandiri, Haidir mengatakan sebelum pemberangkatan, baik kendaraan termasuk
pengemudi melalui pemeriksaan dan dilakukan pe- ngecekan terkait dengan kela- yakan kendaraan.
“Pengecekan rutin. Standarnya memang dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum melakukan
perjalanan termasuk administrasi pengemudi,” ujar Haidir.

Selain itu fungsi-fungsi sistem mesin termasuk rem dan kondisi ban juga tak lepas dari penga- wasan yang
paling penting yak tidak boleh terlewatkan. “Sebelum diberangkatkan antisipasi dan pengarahan
diberikan kepada sopir,” tukasnya.(ded/d)