25 radar bogor

Empat Perusahaan tak Sanggup Penuhi UMK

BOGOR–Sebanyak empat perusahaan dari total 922 perusahaan di Kota Bogor belum sanggup memenuhi upah minimum kerja (UMK). Upah Rp3.272.000 per bulan dinilai terlalu tinggi bagi pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disna- kertrans) Kota Bogor, Samson Purba mengungkapkan, dari empat perusahaan tersebut, dua perusahaan adalah badan usaha milik daerah (BUMD). Sisanya, merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang garmen, yakni PT Pintu Mas dan PT Sahabat Unggul. “Jadi, jangan anggap perusahaan daerah itu bukan berarti banyak uangnya,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin (2/5).

Menurut dia, belum dipenu- hinya penyesuaian UMK bukanlah hal yang menyalahi aturan. Sebab, perusahaan yang merasa keberatan sudah mengajukan permohonan secara resmi ke Gubernur Jawa Barat. “Mereka mengajukan secara resmi ke gubernur. Kemudian, dikeluarkan surat keputusan (SK). Artinya, mereka menyatakan tidak sanggup membayar. Alasannya sudah pasti keuangan,” tuturnya. Untuk mendapatkan keringanan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan manajeman perusahaan terlebih Mereka mengajukan secara resmi ke gubernur. Kemudian, dikeluarkan surat keputusan (SK). Artinya, mereka menyatakan tidak sanggup membayar. Alasannya sudah pasti
keuangan,” Samson Purba

dahulu. Pemeriksaan pun langsung dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Termasuk mereka periksa laporan keuangannya. Nanti akan diaudit oleh akuntan. Makanya, penangguhan upah sesuai UMK itu bukan sesuatu yang haram,” bebernya.

Selain itu, menurutnya, ada juga pengawasan terhadap 922 perusahaan yang ada di Kota Bogor untuk tetap membayar upah pegawai sesuai UMK. Akan tetapi, pengawasan tersebut mulai 1 Januari 2017 tak lagi ditangani oleh Disnakertrans Kota Bogor, melainkan oleh Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan.
“Tugas pengawasnya sekarang sudah dialihkan ke provinsi, bukan kewenangan kami lagi, sesuai dengan undang-undang pemerintahan yang baru,” terangnya.

Saat pengawasan ditangani oleh pihaknya dulu, selalu ada perusahaan yang kedapatan tidak membayar upah sesuai UMK. Pada 2016 saja, setiap bulannya Samson mendapati sekitar delapan perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK. “Jika menemukan hal itu, kami lebih memprioritaskan untuk melakukan pembinaan daripada memberi sanksi kepada perusahaan yang kedapatan tidak membayar upah sesuai UMK,” imbuhnya.

Meski kini kantornya sudah tidak menerima aduan mengenai kekurangan upah, pihaknya masih membuka ruang untuk para pegawai yang ingin mengadukan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bermasalah ataupun perselisihan dengan pihak perusahaan. “Tergantung pengaduannya, kalau PHK dan perselisihan memang ke sini. Tapi, kalau kekurangan upah, langsung ke pengawasan, ke kantor Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan, di Cibuluh Kecamatan Bogor Utara,” tandasnya.(cr3/c)