25 radar bogor

Dua Kontraktor ”Mainkan” Proyek Gedung Dewan

BOGOR–Kasus penipuan terkait proyek APBD sedang marak di Kota Hujan. Tadi malam (2/5),
Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan dua kontraktor sebagai tersangka kasus penipuan proyek
pembangunan gedung DPRD Kota Bogor. Penetapan ini hanya terpaut sepekan setelah penetapan
tersangka terhadap anggota DPRD Kota Bogor, atas kasus dengan modus serupa.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko mengatakan, penetapan tersangka
itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Haikal, pada 31 Maret 2017 lalu. Haikal
merupakan sesama kontraktor yang dimintai fee oleh AI dan tersangka lainnya, RA, terkait pengerjaan
proyek Gedung DPRD yang berlokasi di Jalan Pemuda Kecamatan Tanahsareal.

“AI bersama RA telah men- janjikan kepada pelapor bahwa mereka bisa mengo peralihkan pekerjaan
pembangunan gedung DPRD dari pemenang pekerjaan, asalkan Haikal bersedia memberi fee sebesar
12,5 persen,” jelas Condro, kemarin (2/5).

Untuk itu, keduanya meminta uang muka sejumlah Rp100 juta untuk alasan operasional. Setelah korban
menyerahkan uang tersebut, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diterima. “Uang tersebut sudah
diserahkan secara tunai sebesar Rp70 juta dan transfer ke rekening Andre di BCA sebesar Rp30 juta,”
paparnya.

Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap AI, petugas secara resmi menahan AI di
Kantor Satreskrim kemarin petang. Sementara tersangka RA hingga kini keberadaannya belum
diketahui. Atas perkara tersebut, AI diancam Pasal 378 jo 55 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Dalam penetapan tersangka tersebut, sedikitnya sudah ada sebanyak empat orang saksi yang diperiksa
oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota. Kemudian, Satreskrim juga menyita barang bukti berupa slip bukti
uang transfer dan cek kosong.(cr3/net/c)