25 radar bogor

Dikelola Pemkot, Belum Tentu Gajian

ProTES: Para pegawai PDJT melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar BUMD transportasi itu tidak dibubarkan (28/4). Kini nasib mereka semakin tak jelas karena sudah empat bulan tidak gajian. NELvI/raDar Bogor
ProTES: Para pegawai PDJT melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar BUMD transportasi itu tidak dibubarkan (28/4). Kini nasib mereka semakin tak jelas karena sudah empat bulan tidak gajian. NELvI/raDar Bogor

BOGOR–Pengambilalihan pengelolaan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) oleh Pemerintah
Kota (Pemkot) Bogor, tak lantas membuat 145 pega- wainya segera gajian. Hingga kini, sistem kelola
yang langsung ditangani oleh pemkot seperti dimaksud Wali Kota Bogor Bima Arya itu masih bias.

Kemungkinan besar, pengelolaan perusahaan yang kini berstatus badan usaha milik daerah (BUMD) itu
akan ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Namun, hingga kini Kepala Dishub Kota Bogor, Rakhmawati belum menerima surat keputusan (SK)
mengenai pindah tangannya pengelolaan perusahaan tersebut. “Kalau suratnya sudah ada, nanti baru bisa
kasih kejelasan,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin (2/5).

Rakhma pun belum mengetahui strategi apa yang bakal digunakannya untuk menangani perusahaan yang
hampir bangkrut itu. Yang pasti, meski pengelolaannya diserahkan ke dishub, pihaknya tak menjamin gaji
empat bulan yang belum diterima oleh 145 pegawai itu akan bisa segera dicairkan. “Siapa pun yang jadi
dirutnya, dengan kondisi seperti ini, belum ada yang bisa bayar gaji. Karena gaji itu kan harus jelas
uangnya dari mana, ini kan uangnya tidak ada,” terangnya.

Dia juga sempat menyampaikan kepada para pegawai PDJT saat melakukan audiensi Jumat (28/5) lalu,
bahwa Pemkot Bogor tidak bisa memenuhi permintaan atas pembayaran gaji selama empat bulan yang
belum dibayarkan. Namun, menurutnya, para pegawai PDJT sepakat untuk membangun perusaahaan
yang mengoperasikan Bus Transpakuan itu, untuk kembali beroperasi. “Kemarin kami sampaikan ke
mereka, Bapak-bapak kalau menuntut gaji empat bulan ke belakang tidak akan ada jalan keluarnya
untuk sekarang-sekarang. Tapi kalau nuntut supaya ini berkinerja lagi kami usahakan. Kita mulai lagi dari
nol, mulai lagi sedikit-sedikit, itu mah bisa,” papar Rakhma.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor Samson Purba mengatakan, sudah sempat
memanggil Dirut PDJT terkait tertundanya pembayaran gaji pegawai selama empat bulan. Tapi, ia
percaya akan ada solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut.

Samson juga menyoroti rencana pemkot untuk mengubah status PDJT menjadi perseroan daerah
(perseroda). Sebab, menurutnya, nanti orientasi PDJT harus mencari keuntungan. Padahal, transportasi
itu merupakan bagian dari pelayanan publik, maka tidak diharapkan untuk memiliki untung. “Kayaknya
tidak mungkin jadi perseroda. Kalau badan layanan umum daerah (BLUD) sangat mungkin. Soalnya,
kalau PDJT jadi perseroda, maka punya kewajiban mencari untung. Kalau BLUD tidak, karena bisa
disubsidi pemerintah,” terangnya.

Meski begitu, Samson tetap mengapresiasi langkah wali kota, karena berdasarkan pengamatan yang
matang. “Wali kota juga punya tim pengamat kebijakan, dengar- dengar sudah ada investor yang mau.
Tapi pertanyaannya, menarik tidak investor itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Bima Arya mengatakan, pengelolaan PDJT akan diambil alih Pemkot Bogor. “Kami sudah
sepakat untuk pengelolaan PDJT diambil alih oleh pemkot,” tegasnya.

Nanti, kata Bima, akan ditunjuk pelaksana tugas untuk memikirkan bagaimana mempercepat operasional
PDJT. Dia juga meminta dari bagian karyawan untuk selalu ada dalam pembahasan.

“Jadi, harus disepakati siapa perwakilan yang ikut dalam pembahasan sehingga bisa menyampaikan
perkembangannya kepada karyawan yang lain,” ungkap Bima.(cr3/c)