25 radar bogor

Eksekusi Vila Batal Lagi

MEGAMENDUNG–Rencana pembongkaran 23 vila liar di Kampung Awan, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, batal terlaksana. Padahal, puluhan unit bangunan ilegal itu berdiri di atas lahan milik Perum Perhutani.

Kanit Satpol PP Kecamatan Megamendung Iwan Relawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) soal jadwal eksekusi. “Ada yang datang dari kementerian memberituhukan pembongkaran belum bisa dilaksanakan,” katanya kepada Radar Bogor, kemarin (1/5).

Molornya rencana tersebut, menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan. Terutama para penggiat lingkungan. “Padahal itu perintah langsung, tapi tetap saja belum terlaksana,” ujar aktivis ling- kungan hidup, Rusli.

Seperti diketahui, pembongkaran vila sudah beberapa kali direncanakan. Seharusnya eksekusi dilaksanakan pada 10 April. Namun ditunda karena petu- gas Satpol PP Kabupaten Bogor sibuk mempersiapkan HUT ke-67 penegak perda itu. Eksekusi juga batal terlaksana pada 17 April dengan alasan masih menunggu instruksi dari Kemen-LHK. “Kabarnya akan ada pembongkaran. Tapi belum ada informasi lagi kapan dilakukan. Katanya sih minggu-minggu ini,” kata Kepala Desa Megamendung Bahrudin.(all/c)