BOGOR–Sebanyak 109 kios dari total 490 kios yang ada di Pasar Merdeka akan digugurkan kepemilikannya. Upaya tersebut terpaksa diambil Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) Kota Bogor melalui Unit Pasar Merdeka, lantaran surat peringatan pertama hingga ketiga pada akhir 2016 lalu tak kunjung diselesaikan pemilik kios.
Kepala Unit Pasar Merdeka Syam Suarman mengatakan, langkah terakhir itu terpaksa ditempuh karena para pemilik kios atau pedagang tidak melakukan kewajibannya. Kewajiban itu adalah pembayaran hak guna bangunan (HGB) berupa angsuran pembayaran kios yang sudah menunggak puluhan tahun. Para pedagang sejatinya sudah diberikan kesempatan melunasi, bahkan tak sedikit pula adanya ketidakjelasan status kepemilikan karena adanya kios-kios yang telah dipindah-tangankan ke pihak lain.
“Pengguguran kios di Pasar Merdeka ini merupakan ketetapan Direksi PDPPJ dalam suratnya dengan Nomor: 977/KEP.60-PDPPJ/2017 tentang Penetapan Pengguguran Kepemilikan Kios di Pasar Merdeka,” ujar Syam.
Dalam surat keputusan direksi disebutkan, keputusan ini diambil karena adanya tunggakan pembayaran atau angsuran kios Pasar Merdeka dari para pedagang. Direksi menilai pedagang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi pembayaran kios yang ditempati.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas PD-PPJ Sulhan mengatakan, tidak semua kios digugurkan. Hanya beberapa kios yang memang sudah diberi peringatan satu sampai ketiga juga diberi keringanan untuk melunasi utangnya. “Namun, sampai saat ini pedagang belum menyelesaikan. Jadi, dengan sangat terpaksa PD-PPJ menggugurkan hak kepemilikan 109 kios tersebut,” tandasnya.
Terpisah, perwakilan pedagang Pasar Merdeka, Ade (38) mengatakan, dari 109 pemilik kios yang menunggak siap jika dilakukan pengguguran. Sebab, apa pun yang dilakukan masih kewenangan PD-PPJ. Namun, menurutnya, kemungkinan ada yang melunasi jika tunggakannya masih di bawah Rp5 juta.
“Kalau lunasi tunggakan yang kecil-kecil sih mungkin mau-mau saja. Tapi, kalau yang tunggakannya di atas Rp5 juta, paling lebih milih untuk tutup,” tukasnya.(wil/cr3/c)