CIBINONG-Sidang paripurna yang seharusnya dilaksanakan, kemarin tiba-tiba batal. DPRD Kabupaten Bogor dalam rapat bamus, sepakat untuk menunda pengesahan perda yakni Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor.
Selain itu, Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan menjelaskan, untuk LKPJ Bupati Bogor tahun 2016, seluruh fraksi diwajibkan membuat satu rekomendasi berupa catatan strategis yang nantinya disampaikan kepada Pemkab Bogor, sebagai evaluasi perbaikan ke depan.
Namun, ada beberapa yang belum menyelesaikan catatan yang semestinya disampaikan dalam sidang paripurna. “Ada yang belum selesai semua. Sebagai pimpinan, tetap tidak bisa membuat keputusan sendiri, melainkan harus dari fraksi,” ujarnya.
Meski demikian, politikus Gerindra tersebut meyakini jika laporan atau rekomendasi dari masing-masing fraksi baru dapat rampung 21 April 2017.
“LKPJ esensinya itu. Tidak ada LKPJ yang ditolak, karena bukan laporan pertanggung-jawaban. Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, DPRD harus memberikan rekomendasi catatan startegis dalam laporan tersebut,” tuturnya.(ded/c)