25 radar bogor

Haji Khusus Tersisa 3.754 Kursi

JAKARTA–Pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus tahap pertama ditutup hari ini (21/4). Dari total kuota haji khusus yang mencapai 17 ribu jamaah, masih terdapat sisa 3.754 kursi. Kementerian Agama (Kemenag) berharap pelunasan pemungkas hari ini dimanfaatkan jamaah sebaik-baiknya.


Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Noer Aliya Fitra menjelaskan, sampai penutupan kemarin (20/4) tercatat ada 11.909 jamaah sudah melakukan pelunasan BPIH khusus. ’’Artinya, masih ada siswa 3.754 kursi yang masih ada kesempatan pelunasan besok (hari ini, red),’’ kata dia kemarin (20/4).

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu menjelaskan, sisa kuota haji khusus sampai penutupan pelunasan tahap pertama, akan diisi pada tahap kedua. Setelah pelunasan tahap kedua selesai, jika masih ada sisa kuota, akan diisi oleh jamaah haji khusus cadangan yang sudah melunasi ongkos haji. Sampai kemarin dari 1.566 kuota jamaah cadangan, ada 891 jamaah  yang sudah melunasi ongkos haji.

Nafit mengingatkan pelunasan tahap kedua akan dibuka pada 9–9 Mei. Nantinya Kemenag akan melansir daftar baru jamaah berhak lunas untuk pelunasan tahap kedua. ’’Jadi harus benar-benar dimanfaatkan waktu yang tersisa,’’ jelasnya. Dari total 17 ribu kuota jamaah haji khusus, sebanyak 15.663 untuk jamaah umum dan sisanya 1.337 untuk petugas haji khusus.

Sementara itu, pelunasan BPIH reguler menunjukkan angka yang menggemberikan. Perjalanan masa pelunasan BPIH reguler tahap pertama sudah berjalan delapan hari dan berlangsung sampai 5 Mei nanti. ’’Hingga hari kedelapan, 146.663 calon jamaah reguler sudah melunasi BPIH,’’ tuturnya. Angka itu setara dengan 72,42 persen.

Nafit juga berharap calon jamaah haji reguler yang masuk dalam daftar berhak lunas tahap pertama, untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Sebab jika sudah ditutup, sudah tidak ada kesempatan kembali. Karena Kemenag akan mengeluarkan daftar nama baru untuk pelunasan tahap kedua.

Dia mengatakan, pelunasan haji tahap kedua akan digunakan untuk jamaah susuai kriteria yang ditetapkan. Di antaranya, jamaah gagal sistem saat pelunasan tahap pertama, jamaah di dalam antrean tetapi sudah pernah berhaji, penggabungan muhrim, dan jamaah lanjut usia.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama 75/2017, ditetapkan bahwa total kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 221 ribu orang. Kemudian dibagi untuk jamaah haji reguler sebanyak 204 ribu kursi. Kuota itu terbagi 202.581 kursi untuk jamaah dan 1.482 kursi untuk petugas haji reguler. Sementara sebanyak 17 ribu kursi digunakan untuk kuota haji khusus.(wan)