25 radar bogor

Ahok Bisa Bebas

SIDANG TUNTUTAN: Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

JAKARTA–Sidang ke-19 terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta Selatan, kemarin (20/4).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpim Ali Mukartono menuntut Ahok dengan kurungan penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg,1″ ihc_mb_template=”1″ ]

JPU berpendapat, dari pemeriksaan bukti serta saksi-saksi di persidangan, Ahok terbukti dengan sadar dan sengaja menyebar kebencian dengan kata-katanya dalam video di Kepulauan Seribu yang diunggah hingga menjadi polemik tersebut.

Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Sidang selanjutnya diagendakan kembali pada Selasa (25/4).
Dalam sidang tersebut Ahok tampak kecewa dan tidak mengeluarkan satu kata pun.

Ditemui usai sidang, tim kuasa hukum Ahok mengatakan, tuntutan yang memasukkan tahap percobaan menandakan keragu-raguan dari JPU.

“Dalam perkara seheboh ini, JPU menuntut hukuman percobaan. Hal itu menunjukkan JPU ragu-ragu. Jaksa sendiri menyebut ada keringanan dalam kasus ini karena peranan Buni Yani yang membuat masalah ini menyeruak,” terang salah satu kuasa hukum Ahok,  Wayan Sudirta kepada wartawan.
Dengan peranan Buni Yani dalam kasus ini, menurut dia, Ahok tidak bersalah dan wajar jika dibebaskan. Apa­­lagi,  seseorang yang bisa dipidana ialah, jika  orang tersebut memenuhi kriteria melawan hukum.

“Jadi, pertanyaannya ialah, apakah Pak Basuki memiliki usaha melawan hukum. Ditambah kasus ini karena Pak Basuki yang merupakan pejabat negara berpidato di hadapan warganya. Seorang pejabat negara tentunya tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia.

Tugas dia sebagai pejabat negara yang bicara di publik, sambung dia, juga diatur oleh undang-undang. “Dalam pasal 50 KUHP juga mengatur orang yang menjalankan perintah undang-undang tidak boleh dihukum,” jelas dia.

Kuasa hukum Ahok lainnya, Teguh Samudra mengatakan, pada sidang kedua mendatang, pihaknya akan mengupas seluruh hal yang menjadi pembahasan dalam sidang kali ini. “Kami tentunya ingin Pak Basuki bebas,” kata dia.

Sementara itu, di luar gedung Kementan, massa yang hadir dalam persidangan kali ini relatif lebih sedikit dari biasanya. Walau begitu, polisi tidak mengendurkan pengamanan sama sekali.

“Kami tetap siagakan ribuan personel, mereka disebar di beberapa pos. Akses jalan menuju Ragunan juga kembali ditutup,” terang Kabid Humas Polda Metrojaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi.

Pengamat hukum Eggi Sudjana menilai, tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun yang dibacakan JPU sama saja dengan membebaskan Ahok dari penjara. “Itu sama saja Ahok bebas, tidak kena hukuman apa pun. Kecuali selama dua tahun ke depan, Ahok melakukan kejahatan yang sama, maka baru bisa dihukum yang satu tahun tersebut,” kata Eggi kepada pewarta.

Ahli hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, punya pendapat yang sama. Tuntutan JPU tersebut mengandung arti, Ahok bisa sama sekali bebas dari penjara jika tidak berbuat pidana dalam waktu dua tahun masa percobaan. “Artinya, selama waktu dua tahun itu Ahok tidak diperkenankan melakukan perbuatan tindak pidana apa pun. Apabila melakukannya, Ahok harus masuk penjara selama satu tahun,” kata dia.

Sementara itu, politikus Ruhut Sitompul menilai, tuntutan yang dilayangkan JPU sudah benar. Ruhut pun menyebut Ahok bisa dikatakan bebas murni. “Percobaan dua tahun itu sama saja mengatakan bebas murni. Jadi, ya, Ahok sudah plong,” kata Ruhut.(ric/jpg/net)

[/ihc-hide-content]