25 radar bogor

Kemnaker : UMP 2023 Diumumkan 21 November, UMK 30 November

ilustrasi Karyawan Pabrik

JAKARTA- RADAR BOGOR- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan soal Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 mendatang, akan diumumkan pada 21 November 2022 oleh masing masing gubernur. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, akan diumumkan setelahnya yakni pada 30 November 2022 oleh masing masing bupati atau walikota.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan soal penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022 oleh masing-masing gubernur. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota atau UMK, akan diumumkan setelahnya, yakni pada 30 November 2022 oleh masing-masing bupati atau wali kota.

Baca Juga : Kebakaran di Bappelitbang Bandung, Diduga Berasal Dari Api Las

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/11/2022).

“Bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan adalah gubernur untuk UMP, diumumkan 21 November. Untuk upah minum kabupaten kota diumumkan 30 November,” ujar Indah.

Ia menjelaskan, sebagai persiapan penentuan upah minimum 2023, Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyerap aspirasi publik. Salah satunya, dengan melakukan dialog yang isinya berkaitan dengan sosialisasi filosofi upah minimum.

Menurutnya, upah minimum adalah upah yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan. Jadi, kata dia, umumnya upah minimum tidak berlaku bagi pekerja yang baru memasuki pasar kerja.

“Aturan upah minimum ditetapkan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Penerapannya harus melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal lainnya,” jelas Indah.

Lebih lanjut, Indah mengungkapkan setidaknya ada 20 data dari BPS yang akan diolah sebagai dasar penetapan upah minimum 2023 sesuai dengan PP No.36/2021. Rencananya, hari ini atau besok, kata Indah, Menteri Ketenagakerjaan akan merilis formula penetapan UMP dan UMK.

Baca Juga : Antrean Haji Berkepanjangan? Kemenag Gagas Pembagian Adil

“InsyaAllah besok (hari ini) atau lusa dengan surat Menaker kami akan merilis data-data tersebut berserta forumulanya yang akan kami sebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan upah minimum oleh dewan pengupahan provinsi dan gubernur untuk menetapkan UMP 2023,” ungkapnya.

Dalam proses penetapannya, Kemenaker telah melakukan koordinasi tingkat K/L dan rakor dengan disupport oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko Polhukam serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Dewan Pengupahan Nasional, dan LKS Tripartit Nasional.(jpg)

Editor : Yosep-Riadil-ppl