25 radar bogor

Polisi Bekuk Pelaku Ganjal ATM di Bogor, Kerap Pilih Lokasi-lokasi Ini

BOGOR-RADAR BOGOR, Jajaran Polresta Bogor Kota membekuk pelaku ganjal ATM berinisial AS, alias Asep yang beroperasi di wilayah hukum Kota Bogor.

Pelaku diamankan di kediamannya yang ada di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Selasa (1/11).

Pelaku sendiri diamankan, usai melancarkan aksinya di ATM Center yang ada di SPBU Bukit Cimanggu, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor pada Minggu (16/10) lalu.

Adapun, korbannya berinisial FN, seorang pegawai swasta yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp9,9 juta atas kasus ganjal ATM tersebut.

“Pelaku kita amankan atas kasus penipuan dan pencurian uang dalam ATM, jadi modusnya dengan ganjal ATM,” kata Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Iriawan saat menggelar jumpa pers di lingkungan perkantoran Bank yang ada di Jalan Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (2/11).

Menurut AKBP Ferdy, setelah dilakukan penelusuran, ada dua laporan polisi terkait kasus ganjal ATM yang masuk ke Polresta Bogor Kota. Dan diketahui, kedua kasus itu sama-sama dilakukan oleh pelaku AS ini.

Baca juga: Modus Ganjal ATM Marak Di Cibinong

Namun demikian, pihaknya masih akan mengembangkan ke kasus-kasus sejenis yang pernah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota.

“Dasarnya sesuai laporan polisi Nomor 1192 dan 1218, (di mana) lokasinya sama-sama di pom bensin Bukit Cimanggu,” ucapnya.

Sementara dalam menjalankan aksinya, dijelaskan AKBP Ferdy, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, pelaku ini diketahui menjalankan aksinya seorang diri.

Karena, pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Diantaranya, berbagai jenis macam kartu ATM yang disiapkan untuk melaksanakan penipuan kepada korban, alat tusuk gigi untuk mengganjal ATM, gergaji kecil yang dipergunakan untuk mencongkel ATM.

“Untuk kasus ini dia melaksanakannya sendiri karena pada waktu digeledah dan diamankan semua peralatan pendukung baik itu ATM maupun alat pendukung lainnya itu ada padanya atau dia sendiri, jadi sementara masih belum ada keterlibatan lainnya,” ungkap AKBP Ferdy.

Sedangkan, dalam mencari lokasi ATM yang akan diganjal, pelaku ini memilih. Biasanya, dipilih di lokasi-lokasi yang sepi atau jarang, sehingga pada saat diganjal ATM-nya tidak langsung termonitor oleh Kantor Pusat Bank karena seolah ATM tersebut sedang rusak.

“Disitu dia menunggu calon pengguna ATM yang akan menggunakan ATM tersebut dan dilaksanakan lah proses penipuan itu, targetnya incar korban perempuan,” ungkap dia.

Adapun atas perbuatannya, ditambahkan AKBP Ferdy, pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 362 tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Ancamannya 4 sampai 5 tahun penjara,” ujar AKBP Ferdy.

Sementara itu, pelaku AS mengakui bahwa dalam melancarkan aksinya ia mengincar korban perempuan yang hendak mengambil uang di ATM.

Di mana, saat korban lengah karena tidak bisa memasukan kartu ATM ke mesin, ia datang dengan berpura-pura membantu lalu mengambil ATM milik korban hingga melihat pin yang dimasukan oleh korban.

“Wanita atau perempuan yang bisa dikelabui. Tergantung situasi si korbannya,” tukasnya.(ded)

Editor: Rany