25 radar bogor

Datangi Bapas Kelas II Bogor, Delegasi Belanda Bahas Restorative Justice

Bapas Kelas II Bogor
Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas II Bogor menerima kunjungan kerja dari Delegasi Belanda, baru-baru ini.

BOGOR-RADAR BOGOR, Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas II Bogor menerima kunjungan kerja dari Delegasi Belanda, baru-baru ini.

Baca Juga : Siapa Bupati Bogor 2024? Yuk, Ikuti Pollingnya di Radar Bogor

Dalam kunjungan itu, kedua belah pihak bertukar informasi terkait penerapan restorative justice yang sudah dilaksanakan di masing-masing negara.

Adapun, dalam kunjungan ini, Delegasi Belanda diwakili Bapas, Kejaksaan, Akademisi dan Pekerja Sosial yang ada di Belanda.

Kedatangan mereka diterima langsung Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harianto di dampingi Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat M. Hilal, Kepala Bapas Kelas II Bogor Teolina Saragih dan pejabat lainnya.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harianto mengatakan, kehadiran Delegasi Belanda ke Bapas Kelas II Bogor ini dilakukan untuk bertukar informasi terkait bagaimana pelaksanaan restorative justice yang sudah diterapkan masing-masing negara.

Karena, tujuan utama dari penerapan restorative justice ini bukan hanya sebatas agar jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkurang.

Melainkan memilah, ketika ada suatu tindak pelanggaran yang bersifat ringan dan tidak harus berlanjut ke hukuman penjara, kenapa harus masuk penjara.

“Tujuan restorative justice ini kan ada upaya-upaya untuk perdamaian, upaya untuk menyatukan kembali antara korban, pelaku dan masyarakat lingkungannya, terkait apakah ini bisa dilakukan perdamaian atau restitusi pergantian terhadap korban, sebenarnya restorative intinya begitu,” kata Pujo.

“Ketika itu bisa berjalan tentunya (jumlah warga binaan) Lapas bisa berkurang, karena orang yang berada di Lapas hanya orang terpilih dan memang tidak bisa dilakukan perdamaian seperti (kasus) pembunuhan, korupsi, narkoba dan lain sebagainya,” sambungnya.

Untuk itu, dirinya berharap, melalui kunjungan Delegasi Belanda ini pihaknya dapat menerapkan restorative justice yang berjalan beriringan bersama aparat kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan di Indonesia.

Karena terbukti, di Belanda sendiri, penerapan restorative justice yang sudah dilakukan dapat menurunkan jumlah napi yang ada di Lapas. Dengan perbandingan 8.000 napi di Lapas, dan yang menjalani hukuman di luar sebanyak 35.000 orang.

“Bagaimana semua masing-masing yang kita punya, dengan semangat yang sama, bisa satu arah dalam kebersamaan untuk perkara yang sifatnya ringan,” ucap Pujo.

Sehingga, ketika korban sudah memaafkan, dan sudah mengganti rugi dan telah melakukan pendekatan, tidak lagi perlu masuk penjara. Akan tetapi cukup diawasi Bapas.

Adapun, ditambahkannya, pengawasan yang dimaksud yakni pelaku tidak serta merta lepas dari hukuman. Melalui restorative justice ini mereka juga tetap mendapatkan sanksi sosial seperti membersihkan jalan, kantor hingga rumah ibadah. “Jadi bukan dilepas begitu saja, dia ada hukumanya juga, mungkin 3 bulan di bawah pengawasan Bapas,” jelasnya.

“Dan sanksinya kalau ternyata sudah diberikan kepercayaan tetapi tidak dijalankan, mereka bisa masuk penjara. Karena dari sanksi sosial ada sanksi tambahan kalau tidak dijalankan,” sambungnya lagi.

Sementara itu, perwakilan Delegasi Belanda, Jochum Wilderman menuturkan, memang Bapas Belanda ini merupakan salah satu organisasi yang paling tua di Belanda dengan umur sudah mencapai 200 tahun.

Dengan umur segitu, tentu banyak pengalaman yang sudah dirasakan dalam penerapan restorative justice untuk sistem pemidanaan.

Meski begitu, dirinya memastikan bahwa kehadiran pihaknya ke Bapas Kelas II Bogor untuk sama-sama belajar terkait penerapan restorative justice ini.

Baca Juga : Oknum Pegawai Sekolah Selewengkan Dana PIP, Bima Arya : Usut Tuntas

“Bukan untuk komparatif, tetapi ini tujuannya untuk belajar satu sama lain untuk memperkenalkan rekrutan yang terbaik,” paparnya.

“(Karena) manfaat dari restorative justice ini sangat besar sekali, antara lain jumlah yang dipenjara itu berkurang, ada dampak ekonomi karena tidak banyak beban biaya yang dikeluarkan, dan kemudian ada banyak dampak sosial yang dihasilkan,” tutupnya. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep