25 radar bogor

Menaker Baru Diminta Tingkatkan Manfaat Program BPJS TK

JAKARTA – RADAR BOGOR, Banyak harapan dititipkan pada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) di Kabinet Indonesia Maju Ida Fauziah. Salah satunya soal mengelola aspek jaminan sosial ketenagakerjaan.

Harapan itu diungkapkan oleh Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto. Menurutnya menteri baru harus lebih responsif dan cakap dalam mengelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kabinet Jokowi periode lalu, kurang responsif dalam program peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Ada yang harus lebih diperhatikan dalam menjalankan amanat PP 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja,” kata Hery Susanto dalam Diskusi Publik di Jakarta.

Hery Susanto saat diskusi bertema “Urgensi Peningkatan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan” itu menilai, BPJS Ketenagakerjaan sejauh ini telah menyalurkan dana investasinya, antara lain sebesar 60 persen dalam bentuk surat utang. Namun, anehnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung meningkat.

Menurut Hery, penyaluran dana investasi juga perlu memperhatikan substansi program jaminan sosial yang digariskan UU BPJS, bahwa negara hadir dalam penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial.

Mestinya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, harus meningkatkan aspek manfaat program untuk pesertanya. Jangan sampai iuran peserta naik tetapi manfaat programnya tidak naik,” kata Hery.

Di forum yang sama, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansah Utoh Banja, mengatakan, dalam usulan revisi PP 44 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kematian (JKM) ada peningkatan santunan dari Rp 24 juta dan beasiswa sampai dengan kuliah S1 untuk 1 orang anak peserta menjadi Rp 42 juta dan beasiswa hingga kuliah S1 untuk dua orang anak peserta.

Utoh juga menuturkan, BPJS TK memiliki filosofi membantu agar pekerja bisa bekerja dengan baik dan produktif. Karena itu, untuk meningkatkan optimalisasi manfaat program BPJS TK, semua elemen perlu bersama mendukung pengesahan revisi PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

Beberapa peningkatan manfaat ini, sesuatu yang positif mengingat terjadinya peningkatan manfaat program tanpa adanya kenaikan tarif premi BPJS TK,” pungkasnya.(JPG)