25 radar bogor

Masuk Kantor Kecamatan Leuwisadeng Harus Bayar, Dewan : Pelanggaran Berat!

Parkir Kecamatan leuwisadeng
Warga yang akan masuk ke kawasan Kantor Kecamatan Leuwisadeng harus membayar parkir.
Parkir Kecamatan leuwisadeng
Warga yang akan masuk ke kawasan Kantor Kecamatan Leuwisadeng harus membayar parkir.

LEUWISADENG-RADAR BOGOR, Warga yang tak bawa uang, dilarang masuk di kantor Kecamatan Leuwisadeng. Hal itu, karena area parkir kendaraan bermotor sudah berbayar bahkan dibagun pos penjagaan khusus.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan pelanggaran berat karena area kecamatan milik pemerintah daerah.

Apalagi, kata dia, kecamatan merupakan pusat layanan publik untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan, termasuk rekomendasi warga miskin yang membutuhkan pelayanan.

“Area layanan publik milik pemerintah jangan dikomersilkan seperti Mall,” jelasnya.

Camat Leuwisadeng, Pepep Hamdi berdalih, pos parkir merupakan inisiatif Dinas Perhubungan (Dishub) dan UPT Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) karena kantor pelayannya berada di kawasan kecamatan.

“Intinya untuk mengamankan pelayanan tujuh kecamatan UPT Disdukcapil, dasarnya itu jadi supaya tidak terlalu semrawut dan aman,” tuturnya ketika dikonfirmasi Radar Bogor, kemarin.

Selain itu, Pepep mengaku, pemasangan gate tersebut sebagai salah satu antisipasi pencurian bermotor.

“Bayar hanya Rp2 ribu seharian full, tapi kalau menurut saya positif, selain aman ada juga jaminan asuransi. Mau bayar silahkan, tidak bayar juga tak masalah tapi tidak parkir di dalam,” ucapnya.

Pepep juga sempat memberitahukan kepada pengusaha pengadaan barang tersebut khawatir merugi. Namun, mereka tetap memasang dan keberadaan gate tak mengganggu malah lebih teratur.

“Sempat ditolak ketika akan memasang karcis di pos dan itu yang melaksanakan pihak ketiga, Kecamatan tidak tahu menahu,” dalihnya.(nal/c)