25 radar bogor

Kuota Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Ditambah, Ditanggung APBD Kota Bogor

Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

BOGOR-RADAR BOGOR, Angin segar bagi 33 ribu masyarakat miskin Kota Bogor.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menambah kuota penerima bantuan iuran (PBI) untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan yang ditanggung APBD Kota Bogor.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kota Bogor, Yerry Gerson mengatakan, bulan ini, ada kebijakan penambahan 4.000 kuota bagi warga tidak mampu Kota Bogor yang belum jadi peserta JKN.

Yerry melanjutkan, warga yang belum terdaftar sebagai PBI bisa melakukan pendaftaran ke kelurahan. Menurut data, kata dia, kuota sebelumnya 210 ribu. Sementara yang sudah terdaftar saat ini sudah mencapai 181 ribu jiwa.

“Sisanya 29 ribu kuota dan sekarang ada penambahan 4 ribu kuota jadi masih ada 33 ribu warga lagi,” kata dia kepada Radar Bogor.

Disisi lain, Yerry menuturkan, BPJS Kesehatan juga terus melakukan evaluasi pelayanan kesehatan semester 2. Salah satunya soal Peraturan Kemenkes terbaru nomor 30/2019 tentang klasifikasi rumah sakit.

Permenkes tersebut membagi RS dalam empat tipe yakni Tipe A, B, C dan D. Sesuai dengan tipenya RS harus memenuhi ketersediaan SDM seperti Dokter Spesialis, Sub Spesialis, penetapan akses layanan dan beberapa fasilitas yang harus dilengkapi.

“Dengan klasifikasi RS ini yang belum terpenuhi spesialisnya disiapkan spesialisnya karena ini juga menjadi bagian dari menangani pasien mengingat regulasi ini paling lama penerapannya September 2020 mendatang,” jelasnya.

Hal yang juga dibahas tentang pelayanan BPJS di Kota Bogor yang sejauh ini, pelayanannya berjalan baik. Meski masih sering terjadi kendala akibat keterbatasan ruang rawat inap karena banyaknya anggota JKN, serta belum diimbangi dengan penambahan ruangan tempat tidur.

“Sebenarnya dari perhitungan jumlah penduduk Kota Bogor sudah cukup, tapi karena Kota Bogor menampung wilayah Kabupaten Bogor jadi masih kekurangan ruangan bagi peserta JKN,” imbuhnya.

kendala ini, menurutnya, bisa diatasi dengan berlakunya rujukan horizontal. Selama ini masyarakat hanya mengenal rujukan vertikal, yakni dari Fasilitas Kesehatan tingkat pertama atau puskesmas ke RS.

Padahal di Permenkes Nomor 1/2012 tertulis bisa melakukan rujukan horizontal yakni dari puskesmas ke puskesmas yang mempunyai fasilitas, SDM dan penunjang lainnya yang bisa mengatasi diagnosa pasien tingkat pertama.

“Jadi bisa menerima rujukan dari puskesmas lain. Dan ini berdampak positif bagi peserta JKN agar tidak perlu antri di RS atau kekurangan kamar inap,” tandasnya. (wil/c)