25 radar bogor

Sungai Cikeas Tercemar Limbah Bambu, Tiga Pemda Harus Tanggungjawab

Sungai Cikeas
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ichsan, memantau Sungai Cikeas yang saat ini dibanjiri oleh sampah bambu.
Sungai Cikeas
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ichsan, memantau Sungai Cikeas yang saat ini dibanjiri oleh sampah bambu.

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Pencemaran sungai di kawasan timur hingga saat ini terus terjadi. Seperti Sungai Cikeas yang masih menjadi polemik yang belum menemukan solusinya lantaran langganan dikotori limbah bambu setiap tahunnya.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ichsan angkat bicara. Secara tegas dia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Pemerintah Kota Depok, dan Kota Bekasi untuk memberikan solusi bersama-sama agar penumpukan ribuan sampah pohoh bamboo tidak lagi terjadi.

“Penumpukan sampah pohon bamboo di Sungai Cikeas kerap terjadi. Ini harus dicarikan solusinya agar kejadian ini tidak melulu terulang,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa (22/10).

Menurut Ichsan, ketiga pemerintahan dari tiga wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mesti duduk bersama mencarikan solusi yang betul-betul dapat membuat berhentinya kasus tersemubatnya aliran sungai tersebut.

“Mereka harus duduk bersama mencari solusi agar kejadian ini tidak berulang terus,” kata Ichsan.

Jika tidak begitu, lanjut Ihcsan, masalah sampah bambu ini berlanjut tanpa adanya penanganan serius yang dilakukan. Bisa jadi, ketiga pemerintahan ini tidak bersinergi dalam menemukan titik terang.

“Sedikitnya lima perumahan di sekitar jalur sungai terancam banjir di musim penghujan saat ini. Dua perumahan Kabupaten Bogor, dan tiga diantaranya berada di Kota Bekasi,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, melihat dari sisi pelayanan publiknya persoalan tersebut, baik sampah bambu maupun jenis sampah lainnya terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan dan pembinaan pihak-piah terkait (pemerintah).

Dalam hal ini, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kinerja dalam penegak peraturan daerah (Perda) tentang lingkungan hidup belum optimal.

Secara langsung bedasarkan fungsi mereka dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat juga belum efektif. Sehingga kerap hingga saat ini masih banyak yang menjadi pelaku pencemaran. “Untuk mengefektifkan fungsi pengawasan dan pembinaan,” bebernya.

Teguh merincikan, persoalan yang terjadi di Sungai Cikeas ini, tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Bogor.

Melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah di wilayah penyanggah yang merupakan wilayah lintas batas sungai.

“Tidak bisa sepenuhnya hanya menjadi tanggung jawab pemkab bogor, tapi juga lembaga lainnya,” terang Teguh.(rp1/c)